Rabu, 15 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ahok Siapkan Bukti Baru, Nilai Hakim Khilaf Saat Jatuhkan Vonis

Ada tiga alasan yang bisa digunakan untuk mengajukan PK ke MA, ada bukti baru, kekhilafan hakim, dan pertentangan putusan.

Editor:
KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Pihak Ahok menilai hakim khilaf saat memvonis Ahok.

Ihwal pengajuan PK oleh mantan Gubernur DKI itu dibenarkan Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jootje Sampaleng.

Kekhilafan hakim yang dimaksud pemohon adalah terkait putusan kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada terdakwa Buni Yani. Pihak pemohon PK menganggap ada pertentangan fakta-fakta dan kesimpulan hakim pada kasus Buni Yani dan Ahok.

"Mereka (tim kuasa hukum Ahok) mengambil referensi dari putusan Buni Yani, mereka membandingkan kemudian berpendapat seperti itu. Kesimpulannya, mereka menilai ada kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata," kata Jootje di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Senin (19/2).

Ada juga kemungkinan tim kuasa hukum Ahok dapat memberikan bukti-bukti baru atau novum. "Apakah ada bukti-bukti tambahan yang lain, nanti kita lihat pada acaranya," kata Jootje.

Sesuai aturan, ada tiga alasan yang bisa digunakan oleh terpidana untuk mengajukan PK ke MA. Alasan-alasan tersebut adalah adanya bukti baru, kekhilafan hakim, dan pertentangan putusan.

Namun, seorang pemohon tidak harus memiliki ketiga alasan di atas. "Tidak selamanya demikian, boleh tiga-tiganya alasan itu, boleh tidak. Silakan saja, mereka, kan, boleh berpendapat," ujarnya.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Abdullah mengatakan bahwa pihaknya telah menerima berkas memori peninjauan kembali (PK) atas kasus penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Benar, pada tanggal 2 Februari 2018, kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama mengajukan upaya hukum PK kepada MA RI melalui Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkaranya pada tingkat pertama dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Utara," ujar Abdullah dalam keterangannya.

Permohonan PK diajukan oleh penasihat hukum Ahok, Josefina A Syukur, advokat dan konsultan hukum pada Law Firm Fifi Lety Indra & Patrners. Sementara putusan yang dimohonkan PK adalah putusan Pengadian Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.BI201G/PN.Jkt.Utr.

Menurut Abdullah, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara juga telah mengeluarkan penetapan penunjukan hakim yang memeriksa permohonan atau alat bukti yang dijadikan dasar atau alasan untuk mengajukan upaya hukum PK. Hakim juga telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin tanggal 26 Februari 2018 mendatang.

Sedangkan, sidang kedua akan dilaksanakan seminggu setelahnya dengan agenda mendengarkan jawaban pihak lawan dalam hal ini adalah Jaksa.

"Hakim pemeriksa upaya hukum PK membuat berita acara pendapat kemudian dikirim ke MA bersama dengan berkas perkara secara lengkap," kata Abdullah.

Terpisah, Jootje Sampaleng menjelaskan, persidangan PK Ahok akan digelar di PN Jakarta Utara yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, dan dapat disaksikan masyarakat umum. Namun, tidak menutup kemungkinan, pengadilan memindahkan lokasi persidangan.

"Kemungkinan-kemungkinan itu bisa saja. Tetapi, selama ini kami berpikir kantor PN Jakarta Utara ini masih mungkin untuk melaksanakan (persidangan) itu," kata Jootje.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved