4 Fakta Menarik Roro Fitria yang Terjerat Narkoba, Barang Bukti hingga Hasil Tes
Roro ditangkap tim Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, tepat di hari valentine 14 Februari 2018 kemarin.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berselang sehari penangkapan aktor Fachri Albar, Roro Fitria terciduk polisi karena kasus narkoba.
Melansir Warta Kota, Roro ditangkap di rumahnya di Patio Residence, Jakarta Selatan.
Roro ditangkap tim Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, tepat di hari valentine 14 Februari 2018 kemarin.
“Benar, kami tangkap di rumahnya, kemarin,” kata Kombes Suwondo Nainggolan, Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, ketika dikonfirmasi, Kamis (15/2/2018).
Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo Nainggolan membenarkan adanya penangkapan artis bernama lengkap Raden Roro Fitria Nur Utami itu.
Roro ditangkap lantaran kedapatan memiliki sabu.
Melansir berbagai sumber, berikut 5 fakta penangkapan Roro Fitria lantaran kasus narkoba.
1. Barang bukti
Roro ditangkan atas kepemilikan 2,4 gram sabu.
"(Barang bukti) 2,4 gram sabu, sama bukti transfer, dan (bukti) percakapan telepon," kata Suwondo .
2. Memesan dari seorang fotografer
Roro ternyata memesan barang haram tersebut dari seorang fotografer bernama Wawan Hartawan (40).
"Iya dia (Roro) ada pesan lah sama WH itu," kata Suwondo.
Pada awalnya pihak kepolisian mengincar fotografer tersebut.
Setelah tertangkap, diketahui WH berencana untuk bertemu dengan Roro.
WH telah dipesani sabu oleh Roro pada 13 Februari 2018.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/roro-fitria_20180215_172218.jpg)