Kepsek Dianiaya Wali Murid
Tersangka Penganiayaan Kepsek SMP 4 Lolak, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Pihak Kepolisian Sektor Lolak sedang melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap tersangka Meidy atas kasus penganiyaan
Penulis: Maickel Karundeng | Editor: Siti Nurjanah
Laporan Wartawan Tribun Manado, Maickel Karundeng
TRIBUNMANADO.CO.ID, LOLAK - Pihak Kepolisian Sektor Lolak sedang melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap tersangka Meidy atas kasus penganiyaan terhadap kepala SMP Negeri 4 Lolak, Rabu (14/2) diruang pemeriksaan.
Kapolsek Lolak AKP Suharno berkata untuk tersangka masih dalam rangkaian pemeriksaan dan tidak bisa diwawancarai oleh para awak media.
Untuk hari ini pihak Polsek akan memeriksa para saksi dan tersangka.
Sambil menunggu hasil visum dokter apakah mengakibatkan cacat atau tidak kepada korban.
Tersangka bisa dijerat dengan Undang-Undang 351 ayat 1, ancaman hukum maksimal 5 tahun penjara.
Kapolsek menambahkan, kasus penganiyaan orang tua siswa terhadap kepsek adalah yang pertama di Lolak.
Berdasarkan interogasi awal, tersangka terbawah emosi saat diminta Kepsek untuk membuat surat pernyataan atas anak tersangka yang diduga menggunggah alat tes kehamilan dan membuat heboh pihak sekolah.
Namun tersangka tidak mau menandatangani surat pernyataan sampai emosi dan menganiaya korban dengan sebuah meja kaca.
Amatan Tribun Manado di Polsek Lolak, tersangka sedang diperiksa intensif oleh kepolisian di ruangan yang terkunci rapat.