Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Desmond: DPR Bukan Melindungi Personal tapi Melindungi Kehormatan Lembaga

Menjawab pandangan negatif sejumlah pihak yang menilai DPR RI akan menjadi lembaga antikritik usai UU MD3 disahkan

Editor: Aswin_Lumintang
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Desmond J Mahesa 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjawab pandangan negatif sejumlah pihak yang menilai DPR RI akan menjadi lembaga antikritik usai UU MD3 disahkan, Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaidi Mahesa secara tegas membantah.

"Siapa bilang DPR antikritik?," ujar Desmond, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2018).

Baca: Armand Maulana: Maia dan Ahmad Dhani Harus Nikah, Kalau Nggak? Ini Bakal Terjadi

Baca: Tampil Memukau, Wakil Wali Kota Bitung Maurits Mantiri Selesaikan Ujian Tesis, Ini Judulnya!

Baca: Tampil Memukau, Wakil Wali Kota Bitung Maurits Mantiri Selesaikan Ujian Tesis, Ini Judulnya!

Politisi Gerindra itu menegaskan bahwa pasal 122 UU MD3 tidak berfungsi untuk melindungi anggota dewan secara individu, namun melindungi kehormatan lembaga DPR.

"UU MD3 ini berbicara kelembagaan dan kewibawaan, bukan berbocara perseorangan."

"Bicara kelembagaan itu tentang banyak hal, misalnya bahwa DPR korupsi, ini kan masalah kelembagaan, tetapi kalau misalnya Desmond korupsi kan (persoalannya) lain," kata Desmond.

Ia kembali menekankan, pasal tersebut berlaku untuk kelembagaan bukan secara personal para anggota dewan.

"Lebih ke lembaga, bukan personal, kalau personal itu berlaky hukum pidana biasa," kata Desmond.

Sebelumnya, sejumlah pengamat menilai DPR mencari keuntungan dari pengesahan UU MD3.

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2017).
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2017). (KOMPAS.com/Nabilla Tashandra)

Seperti yang disampaikan Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus.

Ia menilai Revisi Undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (RUU MD3) ditunggangi sejumlah kepentingan politik.

Menurutnya sebelum disahkan, dalam RUU MD3 tersebut dimasukkan sejumlah pasal yang diklaim hanya bertujuan untuk menguntungkan DPR.

Penambahan pasal-pasal itu diantaranya hak imunitas, seperti upaya pemanggilan paksa.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved