Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Oknum Polantas Lakukan Pungli saat Tilang, Lihat Aksinya Terekam Kamera!

Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw mengaku malu melihat ada bawahannya yang tertangkap melakukan pungli dan rekamannya viral

Editor: Aldi Ponge
Facebook
Polantas ketahuan minta duit menjadi viral 

Namun, perkataan tersebut tak mengubah pendirian si pengendara yang tetap menolak untuk menuruti perintah oknum polisi paruh baya itu.

"Nanti kau bayar 150 di pengadilan ini," rayu si polisi lagi.

Ia pun akhirnya meminta uang tambahan dalam jumlah yang tidak besar.

"Tiga puluh ribu aja enggak ada?" tanyanya.

Karena pria yang menjadi lawan bicaranya mengaku hanya punya uang senilai Rp 26 ribu, akhirnya polisi itu meminta uang dengan nominal tersebut.

Sambil memberikan tawaran tersebut, polisi itu menyalakan rokok di mulutnya.

Video kejadian di Simpang Pos Medan ini diunggah ke Facebook oleh akun bernama Finta Ruis, Senin (5/2/2018).

"Lagi enggak ada duit polisi itu. 26 ribu pun diembatnya," tulis Finta Rius.

Wakil Kapolresatabes Medan AKBP Tatan Dirsan Atmaja dalam pembicaraan melalui saluran telepon dengan www.tribun-medan,com, Selasa (6/2/2018) petang, menyebut telah memeriksa anggotanya tersebut.

"Kami berterima kasih atas informasi yang disampaikan masyarakat atas terjadinya oknum anggota polisi yang terlibat dalam video itu (oknum polisi meminta uang saat menilang pengendara, red). Atas perintah Kapolrestabes Medan kepada Propam, kami sedang memeriksa yang bersangkutan. Saat ini yang bersangktuan dalam pemeriksaan," ucap AKBP Tatan.

AKBP Tatan menjelaskan bahwa saat ini pelaku sudah mengakui kebenaran di rekaman tersebut.

"Dia mengakui, bahwa dalam rekaman tersebut benar dirinya, dan mengakui adanya pemeriksaan surat-surat kendaraan masyarakat (tilang). Dia juga mengakui terjadi tawar-menawar dengan masarayakat," tambahnya.

Memberikan efek jera dan peringatan kepada personel polisi lainnya, AKBP Tatan berjanji akan memberikan sanksi kepada pelaku sesuai peraturan dan undang-undang.

"Kami sangat menyanyangkan perilaku oknum, dan berharap tidak terjadi lagi seperti ini. Terhadap yang bersangkutan, akan diambil tindakan sesuai dengan undang-undang dan peraturan terkait kepolisian," tutur AKBP Tantan.

Tak ketinggalan, AKBP Tatan memberikan himbauan agar masyarakat melaporkan setiap penyimpangan yang dilakukan aparat kepolisian.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved