Rudenim Manado Deportasi Satu Warga Uganda
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Manado kembali mendeportasi satu orang Warga Negara Republik Uganda Philip Kyeswa (31), Kamis (8/...
Penulis: Nielton Durado | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Manado kembali mendeportasi satu orang Warga Negara Republik Uganda Philip Kyeswa (31), Kamis (8/2/2018) melalui Bandara Sam Ratulangi Manado, Sulawesi Utara.
Warga Uganda ini menghuni Rudenim Manado sejak 28 Oktober 2017 dilimpahkan dari Kanim Tobelo Maluku Utara.
Ia ditangkap oleh petugas Imigrasi Tobelo pada pertengahan September 2017 ketika baru dua hari tiba di Tobelo datang dari Jakarta dibawa seseorang pegawai Pemda setempat.
ketika ditangkap, ia sedang merekrut anak-anak muda untuk dilatih bermain sepakbola karena profesi dia sebenarnya ialah pemain sepak bola profesional.
Ketika diperiksa petugas imigrasi, ternyata izin tinggal keimigrasiannya telah habis berlaku (overstay) sejak tahun 2013 dan selama ini ia menyembunyikan diri di sekitar daerah Jakarta bersama temannya para pemain sepak bola.
Menurut Dodi Karnida Kepala Divisi Keimigrasian Sulut mengatakan Kedutaan Liberia sudah mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) kepada WNA tersebut.
"SPLPnya sudah keluar lama tapi yang bersangkutan belum ada biaya jadi belum bisa di pulangkan," kata dia.
Selain itu, ke depannya akan dipulangkan lagi enam WN Filipina yang merupakan korban badai di Talaud. (Tribun Manado/Nielton Durado)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/rudenim-manado-kembali-mendeportasi-satu-orang_20180209_095519.jpg)