Fahri Hamzah Sebut DPR Bisa Pakai Hak Angket terhadap Peradilan
Bahkan, kata Fahri, lembaga peradilan juga bisa diangket oleh DPR sewaktu-waktu jika suatu saat terjadi kejanggalan.
Editor:
Siti Nurjanah
ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah menyampaikan tanggapan terkait kasus dugaan korupsi Ketua DPR Setya Novanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11/2017). Fahri menanggapi upaya penjemputan paksa Setya Novanto oleh KPK dan menyatakan bahwa ketua partai berlambang beringin tersebut masih berada di Jakarta
Empat hakim konstitusi lainnya menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion atas putusan MK tersebut, yakni I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra, Suhartoyo, dan Maria Farida Indrati.
Tiga hakim pertama sepakat menyatakan KPK bukan termasuk dari tiga cabang kekuasaan yang ada karena merupakan lembaga independen yang terlepas dari kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Berita ini sudah terbit di Kompas.com dengan judul Fahri Hamzah: DPR Bisa Pakai Hak Angket terhadap Peradilan
Berita Terkait