Nazaruddin Bebas Bersyarat. KPK Akui Sudah Terima Rekomendasi Asimilasi
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin segera memperoleh bebas bersyarat
Ini karena Nazaruddin dinilai telah menjalani 2/3 masa hukuman pidananya terhitung sejak pertengahan Desember 2017. Selama ini, Nazaruddin juga sering
mendapat remisi sejak 2013 sampai 2017 dengan total keseluruhan 28 bulan.
Nazaruddin baru bisa menghirup udara bebas sekitar tahun 2020, bila pembebasan bersyaratnya diterima. Sementara, waktu bebas sebenarnya baru pada 31 Oktober 2023.
Baca: Yes-Jo Targetkan Menang 60 Persen di Sitaro
Baca: Usai Otak-atik Ponsel Ayahnya, Bocah Berusia 14 Bulan ini Berhasil Membeli Mobil di Toko Online
Baca: Kotamobagu - Kadishub Minta Masyarakat Lapor ke Forum LLAJ Kalau Ada Jalan Rusak
Baca: Wow, Diet Nanas Ini Bisa Menurunkan Lima Kilo dalam Tiga Hari, Mau Coba?
Baca: Ini yang Dilakukan Rachel Vennya Terhadap Orang yang Mencibir Anaknya