Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nazaruddin Bebas Bersyarat. KPK Akui Sudah Terima Rekomendasi Asimilasi

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin segera memperoleh bebas bersyarat

Editor: Aswin_Lumintang
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Mantan Bendahara Partai Demokrat, M Nazaruddin menjawab pertanyaan wartawan sebelum diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (28/1/2014). Nazaruddin kembali diperiksa terkait keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek Hambalang yang juga melibatkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. 

Ini karena Nazaruddin dinilai telah menjalani 2/3 masa hukuman pidananya terhitung sejak pertengahan Desember 2017. Selama ini, Nazaruddin juga sering
mendapat remisi sejak 2013 sampai 2017 dengan total keseluruhan 28 bulan.

Nazaruddin baru bisa menghirup udara bebas sekitar tahun 2020, bila pembebasan bersyaratnya diterima. Sementara, waktu bebas sebenarnya baru pada 31 Oktober 2023.

Baca: Yes-Jo Targetkan Menang 60 Persen di Sitaro

Baca: Usai Otak-atik Ponsel Ayahnya, Bocah Berusia 14 Bulan ini Berhasil Membeli Mobil di Toko Online

Baca: Kotamobagu - Kadishub Minta Masyarakat Lapor ke Forum LLAJ Kalau Ada Jalan Rusak

Baca: Wow, Diet Nanas Ini Bisa Menurunkan Lima Kilo dalam Tiga Hari, Mau Coba?

Baca: Ini yang Dilakukan Rachel Vennya Terhadap Orang yang Mencibir Anaknya

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved