Ini Kata Kadis Satpol PP dan Damkar Minsel, Terkait Penyidikan Damkar oleh Kejari Amurang
Saya akan menghormati proses hukum yang sementara berjalan, kalau memang prosedur hukum sudah seperti itu saya taat hukum
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Kejaksaan Negeri Amurang masih melakukan penghitungan kerugian keuangan negara pada pengadaan 1 unit mobil pemadam kebakaran di Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Minsel tahun 2016 dengan anggaran Rp 1,2 miliar.
"Prosesnya terus jalan dengan menghadirkan tim ahli teknik mesin untuk menghitung spesifikasi kendaraan, kapasitas tangki, panjang kendaraan dan tes mengemudi," ucap
Kajari Amurang, Lanbok Sidabutar kepada sejumlah wartawan saat konferensi pers di Cafe Sea Side Boulevard Amurang, Rabu (7/2).
Tim ahli sudah melakukan uji dan telah mengukur semua perlengkapan damkar. "Kesimpulannya saat ini sedang menghitung berapa kerugian riil uang negara saat pengadaan satu unit mobil damkar tersebut," ungkap Lambok.
Kejari menambahkan, belum ada yang dijadikan tersangka. Tidak mudah untuk menetapkan tersangka, jadi harus bersabar dulu sampai semua dokumen rampung.
"Butuh kesabaran untuk menyelesaikan masalah tersebut. Status kasus damkar sudah naik dari lidik ke penyidikan," ujar Kejari Amurang.
Kata dia, aparat penegak hukum di Minsel tidak punya beban apa-apa dalam mengungkapkan kasus tersebut.
Terpisah Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Minsel Nofriet Ransulangi mengatakan, dirinya menghormati proses hukum yang sementara berjalan.
“Saya akan menghormati proses hukum yang sementara berjalan, kalau memang prosedur hukum sudah seperti itu saya taat hukum,” singkat Ransulangi. (kel)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/polres-minsel-gelar-coffe-morning_20180207_134702.jpg)