Firman Wijaya Galang Kekuatan Hadapi Laporan SBY. Sudah Dapat Dukungan Antasari Azhar
Perseteruan pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya dengan Presiden ke-6 Republik Indonesia semakin memanas.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perseteruan pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya dengan Presiden ke-6 Republik Indonesia semakin memanas.

Ini Setelah Susilo Bambang Yudhoyono yang juga Ketua Umum DPP Partai Demokrat melaporkan Firman dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Baca: Saksi Ungkap Pembangunan RSJ Ratumbuysang Tak Sesuai dengan Rencana Awal
Baca: Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi RSJ Ratumbuysang, Mantan Asisten II Sulut Beberapa Kali Ngaku Lupa
Baca: BPBD Tomohon Kerahkan Alat Berat Bersihkan Longsor di Jalan Raya Rurukan-Tondano
Makin menarik setelah Antasari Azhar menyatakan dukungannya terhadap Firman Wijaya. Firman sebelumnya dilaporkan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan pasal pencemaran nama baik.
"Saya komunikasi dengan Pak Antasari Azhar dalam rangka mewakili Firman Wijaya untuk mendapat dukungan dan restunya," kata Boyamin Saiman dalam keterangannya kepada Tribunnews melalui pesan singkat.
Menurut Boyamin, Antasari menyatakan memberikan dukungannya.
"Antasari Azhar memberikan restu dalam bentuk pembicaraan WA," kata Boyamin Saiman.
Baca: Biasanya Cuma Dua Jam Tapi Josefine Butuh Waktu Dua Bulan Buat Surat Gugatan Cerai Ahok
Sebelumnya pengacara Boyamin Saiman mengatakan dirinya ditunjuk sebagai koordinator kuasa hukum yang akan membela pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya.
"Hasil pembicaraan saya dengan Firman Wijaya hari ini, disepakati saya ditunjuk untuk menjadi koordinator kuasa hukum Firman Wijaya dalam menghadapi pelaporan SBY ke Bareskrim Polri, dengan tuduhan pencemaran nama baik," kata Boyamin, saat dikonfirmasi, Rabu (7/2/2018).
Boyamin menyatakan dia menerima penunjukan itu karena yakin pengacara mantan Ketua DPR itu tidak bersalah dalam menjalankan profesinya.
"Penunjukan ini saya terima semata-mata yakin bahwa Firman Wijaya menjalankan tugas profesinya untuk menggali semua fakta yang terkait dengan kasus e-KTP, dalam rangka membela kliennya yang jelas-jelas dilindungi Undang-Undang Advokat," ujar Boyamin.

Sementara ini dia mengungkapkan ada 11 pengacara yang bersedia membela Firman.
Mereka berasal dari kantor Boyamin Saiman Law Firm Jakarta dan Kartika Law Firm Surakarta.
"Kami masih akan menghimpun dan menambah advokat lain yang peduli dengan Firman Wijaya. Termasuk advokat dari kantor Firman Wijaya secara inhouse pasti membelanya," ujar Boyamin.
Pihaknya menghormati proses hukum dan mengapresiasi semua pihak yang menggunakan jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa secara beradab.
Pria yang juga Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) itu mengatakan, akan menggunakan semua opsi yang diberikan jalur hukum dalam memberikan advokasi kepada Firman.
"Yang jelas kami akan menggunakan semua opsi yang diberikan jalur hukum dalam memberikan advokasi kepada Firman Wijaya," ujar Boyamin.
Baca: Tim Cyber Polda Pantau Penyebar Berita Hoax
Baca: Pertemuan Dispora Bolsel Berbuah Manis, Marwan Diminta Masukkan Proposal
Baca: Rumah Bordir Mulia di Jerman, Tiap Anggota Dikenakan Biaya Rp 17 M dan Orang Normal Tidak Diterima
Baca: Jokowi dan Ibu Negara Nginap di Hotel Bertarif Rp 450 Ribu per Malam. Hotel Ini Dulunya Ruko?
Baca: Dua Kali Tak Hadiri Persidangan, Veronica Tan Dianggap Telah Melepaskan Haknya Membela Diri