Roy Mewoh Belum Pasti Jadi Penjabat Bupati Minahasa, Harus Lewati ini Dulu
Nama Roy Mewoh, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Sulut sudah santer terdengar untuk menjabat Penjabat Bupati Minah...
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Alexander Pattyranie
Laporan Wartawan Tribun Manado Ryo Noor
TRIBUN MANADO.CO.ID, MANADO - Nama Roy Mewoh, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Sulut sudah santer terdengar untuk menjabat Penjabat Bupati Minahasa Provinsi Sulawesi Utara.
Apalagi hal itu diungkap langsung oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey.
Namun Roy Mewoh tak serta merta dipastikan langsung menjabat posisi Penjabat Bupati Minahasa seusai jabatan Jantje Wowiling Sajouw berakhir 18 Maret 2018 mendatang.
Mewoh rupanya tetap harus melalui persidangan ketat dengan dua nama pejabat lainnya yakni Kepala Dinas Perkebunan Refly Ngantung dan Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Jemmy Kumendong.
Sesuai aturan keputusan siapa yang akan menjadi penjabat Bupati ditentukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dokumen pengusulan penjabat yang memuat tiga nama calon penjabat Bupati Minahasa sudah dikirimkan ke Kemendagri.
Terkait itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Jemmy Kumendong membenarkan
"Sesuai aturan Gubernur mengirimkan tiga nama ke Kemendagri," kata dia ketika dikonfirmasi Tribun Manado, Senin (5/2/2018)
Siapa yang dipilih akan dituangkan dalam keputusan Kemendagri
"Sebelum 18 Maret 2018 sudah keluar," ungkap Kumendong.
Gubernur Sulut Olly sebelumnya sudah membeber nama figur ASN yang akan menduduki posisi penjabat Bupati Minahasa yakni Roy Mewoh.
Sementera di Kotamobagu, Gubernur akan menunjuk Pejabat sementara (Pjs). Posisi ini dipercayakan kepada Rudy Mokoginta Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Sulut.
Pjs ditunjuk karena Walikota dan Wakil walikota harus cuti untuk mengikuti kampanye Pilkada. Keduanya bersaing sebagai kontestan di Pilkada Kotamobagu.