Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dibujuk Lewat Medsos, Gadis 14 Tahun asal Bitung ini Lari dari Rumah untuk Bekerja di Cafe

Pelarian Melati (14) berakhir akhir pekan lalu di atas KM Sinabung. Gadis manis ini diamankan aparat Polsek Pelabuhan Bitung.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Aldi Ponge
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi pelajar jual diri. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pelarian Melati (14) berakhir akhir pekan lalu di atas KM Sinabung.

Gadis manis ini diamankan aparat Polsek Pelabuhan Bitung.

Aparat juga mengamankan M (22) yang sedang bersama Melati.

Sudah tiga pekan lamanya, Melati kabur dari rumah.

Diduga ia menjajakan dirinya di sebuah Cafe di sebuah kota di Sulawesi.

M lah yang diduga menjual Melati.

Ditemui di ruang periksa Polsek Pelabuhan Bitung, Melati terus menundukkan kepala, agak enggan ia bercerita tentang kisah pilunya.

Ceritanya beberapa kali terputus.

Ada kalanya langsung ia lanjutkan, di lain saat ia terdiam lama, seolah sedang menimbang mana yang harus diutarakan, mana yang harus tetap disimpan dalam hati.

Ia mengaku kenal dengan M lewat medsos.

"Ia ajak saya kerja di luar, katanya dapat uang banyak," kata dia.

Melati mengaku ingin membantu orang tuanya hingga mengiyakan saja tawaran itu.

Dia pun memberitahukan maksudnya pada orang tuanya.Namun orang tuanya tak setuju.
Melati yang sudah bulat tekadnya untuk merantau memilih pergi tanpa restu orang tua.

Ia bungkam soal kegiatannya di Cafe.

Ditanya apakah bekerja sesuai keinginannya, hanya air mata jawabannya.

Melati kemudian pulang menggunakan KM Sinabung.

Di dompetnya sudah ada segepok uang. Malang ia ditangkap aparat.

Airmata Melati kembali meleleh saat ditanya tentang kedua orang tuanya. Kali ini tangisnya pecah.

"Saya malu ketemu mereka," kata dia.

Kapolsek Pelabuhan Iptu Fandi Bau mengatakan, penangkapan bermula dari informasi kedua orang tua Melati.

"Langsung kita tindaklanjuti dan tangkap keduanya," kata dia.
Sebut dia, M dijerat dengan pasal

Pasal 2 ayat (1) pasal 10 UU no 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved