SYOK! Begini Kondisi Ketua BEM UI Setelah Beri Jokowi Kartu Kuning
Karena organisasi ini dapat mengancam kebebasan berorganisasi dan gerakan kritis mahasiswa.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Peristiwa yang tak diduga yang terjadi saat dies natalis ke-68 Universitas Indonesia yang dihadiri oleh Presiden Joko Widodo mengejutkan banyak pihak.
Secara tiba-tiba Seorang mahasiswa yang diketahui bernama Zaadit Taqwa, mahasiswa aktif dari Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) yang juga sebagai Ketua BEM UI 2018 ini berdiri dan memberikan kartu kuning kepada Presiden Jokowi usai memberikan pidato di area balairung UI.
Aksi yang dilakukan oleh Zaadit ini sontak membuat Paspampres untuk memintanya duduk hingga akhirnya memaksa paspampres kenariknya mundur ke bagian belakang.

Setelah aksinya tersebut, Zaadit dimintai keterangan dan mengaku bahwa tidak ada kekerasan yang dilakukan kepadanya.
Ia mengatakan bahwa aksi itu dilakukannya secara spontan.
"Tidak ada (kekerasan), cuman diminta keterangan saja, diminta identitasnya. Aksi ini dilakukan spontan, karena sebenarnya niatnya sudah ada tapi berubah-ubah rencana, menyesuaikan kondisi di dalam juga," ujar Zaadit Taqwa, mengutip dari Tribunnews.
Ia mengaku melakukan hal itu sebagai gambaran dengan maksud memberikan peringatan kepada bapak Presiden Jokowi agar dapat menyelesaikan permasalahan bangsa.
"Kita bawa tiga tuntutan, dan kita sudah sampaikan lewat aksi di stasiun (Universitas Indonesia)," tutur Zaadit.
"Dan kami ingin agar penyelesaiannya dipercepat karena sudah lama dan sudah banyak korban" katanya.
Adapun ketiga tuntutan tersebut seperti yang telah dilansir dari TribunJabar.com adalah:
1. Masalah gizi buruk di Kabupaten Asmat, Papua yang merupakan bagian dari Indonesia agar segera diselesaikan oleh pemerintah.
2. Plt atau Pejabat Gubernur yang berasal dari Perwira tinggi TNI/Polri segera diselesaikan.
"Kita tidak pingin kalau misalnya kembali ke zaman orde baru, kita tidak pengen ada dwifungsi Polri, dimana Polisi aktif pegang jabatan gitu (gubernur) karena tidak sesuai dengan UU Pilkada dan UU Kepolisian," papar Zaadit.