Sabtu, 11 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

2 Tahun TGR Capai Rp 21,7 Miliar, Pemkab Bolmong Beri Batas Waktu Hingga Maret

Pemkab Bolmong tengah menyelesaikan TGR pada 2005 hingga 2016 yang mencapai Rp 21,7 miliar.

Penulis: Finneke | Editor: Aldi Ponge
Bupati Yasti Memimpin rapat dengan SKPD 

Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan

TRIBUNMANADO.CO.ID, LOLAK - Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow tengah menyelesaikan tunggakan ganti rugi (TGR) pada 2005 hingga 2016 yang mencapai Rp 21,7 miliar.

"Inspektorat merekap semua laporan SKPD. Ada penurunan angka temuan dari Rp 22 miliar menjadi Rp 21,7 miliar," ujar Rio Lombone, Kepala Inspektorat Bolmong.

TGR ini berasal dari bendahara, non bendahara serta pihak ketiga. Pemkab memberi batas waktu hingga Maret mendatang, sesuai tahun TGR.

"Temuan tahun 2016 diberikan batas waktu sampai 19 Maret 2018. Sedangkan TGR di bawah tahun 2016 diberikan waktu selama 30 hari atau sampai tanggal 1 Maret 2018," ucapnya.

Penunggak akan menghadapi konsekuensi hukum jika tak menyelesaikan tanggungjawabnya. Sekretaris Daerah, Tahlis Gallang telah menegaskan itu sebelumnya.

Sumber: Tribun Manado
Tags
TGR
Bolmong
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved