2 Tahun TGR Capai Rp 21,7 Miliar, Pemkab Bolmong Beri Batas Waktu Hingga Maret
Pemkab Bolmong tengah menyelesaikan TGR pada 2005 hingga 2016 yang mencapai Rp 21,7 miliar.
Penulis: Finneke | Editor: Aldi Ponge
Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan
TRIBUNMANADO.CO.ID, LOLAK - Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow tengah menyelesaikan tunggakan ganti rugi (TGR) pada 2005 hingga 2016 yang mencapai Rp 21,7 miliar.
"Inspektorat merekap semua laporan SKPD. Ada penurunan angka temuan dari Rp 22 miliar menjadi Rp 21,7 miliar," ujar Rio Lombone, Kepala Inspektorat Bolmong.
TGR ini berasal dari bendahara, non bendahara serta pihak ketiga. Pemkab memberi batas waktu hingga Maret mendatang, sesuai tahun TGR.
"Temuan tahun 2016 diberikan batas waktu sampai 19 Maret 2018. Sedangkan TGR di bawah tahun 2016 diberikan waktu selama 30 hari atau sampai tanggal 1 Maret 2018," ucapnya.
Penunggak akan menghadapi konsekuensi hukum jika tak menyelesaikan tanggungjawabnya. Sekretaris Daerah, Tahlis Gallang telah menegaskan itu sebelumnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/bolmong_20180204_181454.jpg)