Suka Upload Meme? Tak Boleh Sembarang, Penyebar Meme yang Menghina Presiden Bisa Dipidana Lho
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mencantumkan jerat pidana untuk pelaku penghinaan presiden dan wakil presiden
Editor:
Siti Nurjanah
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/10/2017).
Padahal, sebelumnya Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 pernah membatalkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Eggi Sudjana dan Pandapotan Lubis.
MK menilai Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137 KUHP bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena tafsirnya yang amat rentan manipulasi.
berita ini sudah terbit di Kompas.com dengan judul Dalam RKUHP, Penyebar Meme yang Menghina Presiden Bisa Dipidana
KOMENTAR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/anggota-komisi-iii-dpr-taufiqulhadi_20180201_092625.jpg)