Proses Lelang E-KTP Tak Disetujui LKPP, Gamawan Fauzi Marah-marah
Saat itu LKPP tidak dapat menyetujui proses pelelangan E-KTP yang dinilai banyak masalah.
JAKARTA, TRIBUN -Direktur Penanganan dan Permasalahan Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta mengatakan dirinya pernah diomeli Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi.
Alasannya, kata dia, saat itu LKPP tidak dapat menyetujui proses pelelangan E-KTP yang dinilai banyak masalah.
"Pak menteri dulu (Gamawan Fauzi,-red) yang marah ke kami. Katanya, kerja kami enggak bener lah. Apa lah, padahal, kami sudah berdasarkan sistem yang ada," kata dia saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/2).
Bukan hanya itu, Kementerian Dalam Negeri dan panitia lelang tidak menggubris lima surat yang sudah dilayangkan oleh LKPP untuk pembenahan proses lelang. Salah satu suratnya berisi tentang panitia lelang harus mengumumkan sembilan poin yang ada untuk dilelang.
Tetapi, panitia tetap memaksa untuk mengumumkan hanya enam slot. LKPP juga sama sekali tidak tahu perkembangan proses pelelangan tersebut. Namun, secara tiba-tiba sudah ada pemenang yang ditetapkan.
"Kami juga tidak tahu. Kami sudah kirim surat, sudah memberikan saran dan permintaan. Tahu-tahu sudah ada pemenang. Padahal, satupun peserta tidak ada yang memenuhi syarat ketentuan LKPP,"katanya.
Dalam persidangan sebelumnya Gamawan Fauzi membantah adanya surat peringatan dari LKPP. Sebagai menteri dalam negeri saat itu, dia juga tidak mengerti mengenai proses lelang proyek E-KTP. Menurutnya, hal itu sudah masuk wilayah teknis dan dikerjakan oleh setingkat dirjen dan atau direktur kementerian.
"Saya tidak tahu. Itu sudah di bawah tim teknis. Saya sudah tidak mengurusi itu," kata Gamawan.
Majelis hakim kemudian mengungkapkan keheranannya karena dalam persidangan sebelumnya, Gamawan berulang kali mengatakan tidak pernah diberi tahu soal adanya masalah dalam proses lelang e-KTP. Majelis hakim kemudian bertanya, apakah surat yang disampaikan LKPP tidak sampai kepada Gamawan Fauzi. Namun, Setya Budi memastikan bahwa surat LKPP telah diserahkan kepada Kemendagri.
"Ya, saya tidak tahu, ini tidak logis. Di perpres yang jawab sanggah banding itu menteri. Seharusnya dia baca dong, ini, kan, proyek triliunan rupiah," kata Setya Budi.
Dalam persidangan lanjutan kemarin juga terungkap,Agus Rahardjo yang kini menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sempat disidang terkait pendampingan pengadaan proyek e-KTP di Kemendagri saat Agus masih menjabat sebagai Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Setya Budi menjelaskan, kala itu selain Agus, ia juga ikut di sidang di Kantor Wapres.
"Kami sudah minta untuk proses di pengadaan diperbaiki sesuai koreksi saya. Tapi tidak digubris, mereka (Kemendagri) jalan terus. Tahu-tahu ditetapkan sebagai pemenang. Kami juga kirim surat kenapa masukan tidak dihiraukan, tapi tidak digubris," ungkap Setya.
Selanjutnya hakim menanyakan soal apa yang terjadi setelah Kemendagri menghiraukan saran dari LKPP Setya Budi menjawab dirinya dilaporkan ke Presiden, dengan tuduhan menghambat program e-KTP.
"Malah kami dilaporkan ke presiden. Lalu kami dipanggil, disidang di kantor Wapres. Waktu itu seingat saya yang sidang Pak Sofyan Djalil, Deputi Wapres. Lalu deputi satu lagi, tidak hafal saya namanya. Kebetulan yang disidang itu saya sama Kepala LKPP, Agus Rahardjo yang sekarang Ketua KPK," ungkap Setya Budi.
"Anda sampaikan tidak kesalahan-kesalahan itu, responnya apa? tanya hakim lagi.
Setya Budi menjawab akhirnya LKPP mengundurkan diri, tidak memberikan pendampingan karena tidak ingin bertanggung jawab apabila dikemudian hari, terjadi masalah.
"Di Kantor Wapres diputuskan jalan terus, lalu LKPP mengundurkan diri. Posisi LKPP karena tidak nurut ya kami mengundurkan diri, kami tidak mau tanggung jawab," tambahnya. (*)