Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Lapor Pajak Pakai E-Filing Hanya Lima Menit

Kantor pelayanan pajak pratama (KPPP) didatangi oleh publik figur sperti Wali kota Kotamobagu Tatong Bara untuk melakukan lapor wajib pajak

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor:
TRIBUNMANADO/CHRISTIAN WAYONGKERE
Penjelasan dari kepala KPPP Kotamobagu terkait pelaporan pajak dalam rangka Pekan panutan 

Laporan Wartawan Tribun Manado Christian Wayongkere

Kotamobagu, Tribunmanado.co.id - Ada yang berbeda di kantor pelayanan pajak pratama (KPPP) Kotamobagu di bilangan jalan Paloko Kinalang Kotamobagu, Selasa (30/1).

Wajib pajak yang datang adalah publik figur seperti Wali kota Kotamobagu Tatong Bara, Kajari Kotamobagu Dasplin SH MH, Kepala Pengadilan Negeri Kotamobagu Nova Sasube, Dandim 1303 Bolaang Mongondow Letkol Inf Sampang Sihotang dan lainnya melapor pajak tahunan melalui sistem e-filing.

Momentum ini dalam rangka Pekan Panutan penyampaian SPT Tahunan 2017 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Kotamobagu, para publik figur ini turun dari kendaraan dinas dengan balutan seragam institusi masi‎ng-masing.

Dituntun kepala kantor Denny Tri Satrianto mereka masuk dalam ruang pelayanan mandiri secara bergantian langsung operasikan e-filing. "Prosesnya lima sampai 10 menit, tergantung masing-masing atau wajib pajak yang melakukan pelaporan,‎" kata Satrianto.

‎Sayangnya baik Denny dan Tatong tak ada kata sepakat untuk memberitau nilai pajak yang disetorkan, karena menurut Denny untuk pajak dari PNS pebayaran dipotong langsung oleh bendahara daerah.

Nah yang laporkan berepa jumlah yang sudah di potong setiap bulan selama setahun.

"Jumlahnya rahasia, terserah ibu walikota mau dibilang atau tidak," sebutnya saat diwawancara disaksikan walikota Tatong Bara.

Dia menjelaskan pemberian panutan SPT tahunan pribadi yang diawali oleh para pejabat diharapkan akan diikuti masyarakat, dimana pelaporan perorangan batas waktu 31 Maret 2018 sementara untuk badan usaha 30 April 2018.

Pelaporan SPT tahunan wajib dilakukan dengan cara e-feeling di tempat layanan mandiri dilakukan sendiri selesai itu di cetak tanda terimanya.

"Bisa juga di rumah atau di kantor, karena tidak banyak formulir yang diisi, e-filing pakai aplikasi berbasis internal online sehingga bisa dilakukan dimana saja dengan laptop atau handphone asal terkenokis dengan internet," kata dia.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved