Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Lama Terapkan Online Single Submission, Daerah Akan Kena Sanksi

Pemerintah masih mempersiapkan implementasi Online Single Submission (OSS) yang rencananya mulai akhir April 2018.

Editor: Lodie_Tombeg
ISTIMEWA
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau, Tagulandang, Biaro (Sitaro) dan PT Bank SulutGo me-launching Pajak Bumi Bangunan (online) dan penandatanganan perjanjian kerja sama di Aula Kantor Bupati Selasa (19/12/2017) 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah masih mempersiapkan implementasi Online Single Submission (OSS) yang rencananya mulai akhir April 2018 mendatang.

Namun, dalam kurun waktu kurang dari 100 hari, pemerintah masih perlu mengerjakan berbagai hal, mulai dari pembentukan satuan tugas (satgas) hingga penguatan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Implementasi OSS tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.

Ilustrasi
Ilustrasi (ing.be)

Untuk sampai pada implementasi OSS, setidaknya pemerintah perlu melakukan sejumlah langkah.

Pertama, pembentukan satgas dan PTSP yang ditargetkan rampung akhir Januari 2018. Kedua, inventarisasi perizinan yang ditargetkan rampung akhir Januari 2018. Ketiga, reformulasi regulasi yang ditargetkan rampung akhir Maret 2018.

Keempat, pembentukan purwarupa aplikasi OSS yang ditargetkan rampung akhir April 2018.

Namun, banyak daerah yang belum melakukan langkah-langkah tersebut. Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Edy Putra Irawady mengatakan langkah-langkah tersebut akan dipenuhi pemerintah pusat dan daerah secara bertahap.

Dagang Online
Dagang Online (AFP)

Pemerintah pusat yang pembentukan satgas dan PTSP telah mencapai 100%, akan melakukan bimbingan teknis terhadap pemerintah daerah.

Edy melanjutkan, jika pemerintah daerah tidak dapat memenuhi target yang telah ditentukan, pemerintah pusat tak segan-segan menjatuhkan sanksi.

"Mulai penghargaan fiskal, hingga sanksi administratif berupa teguran ke kepala daerah hingga pemberhentian jabatan," kata Edy di Gedung Permata Kuningan, Senin (29/1).

Komisi II DPRD Tomohon Bersama Dinas Perhubungan Bahas Angkutan Online
Komisi II DPRD Tomohon Bersama Dinas Perhubungan Bahas Angkutan Online (FERDINAND RANTI)

Terkait penghargaan fiskal lanjut Edy, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga sedang dalam proses merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian atau Lembaga.

Jika Perpres tersebut selama ini berlaku hanya untuk K/L, pemerintah ingin memperluas implementasi untuk pemerintah daerah.

Selain penghargaan dan sanksi fiskal, pemerintah pusat juga akan mengenakan sanksi administratif berupa teguran, hingga pemberhentian sementara dan pemberhentian secara tetap.

ojek online234
ojek online234 (Facebook Sebarkanlah)

Edy bilang, jika pemerintah daerah bisa tepat waktu memenuhi keempat langkah tersebut, barulah dilakukan sinkronisasi antara K/L dengan pemerintah daerah.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengatakan, pemerintah seharusnya membuat klaster sebagai daerah percontohan untuk daerah lainnya.

Sumber: Kontan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved