Target Cukai Miras di Sulut Naik, Bea Cukai Incar Rp 7 Miliar di 2018
Pelanggaran aturan cukai minuman etil alkohol atau minuman bukan hal baru. Setelah Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pelanggaran aturan cukai minuman etil alkohol atau minuman bukan hal baru.
Setelah Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbatwra) masuk dari 10 pabrik miras yang ada, ternyata ada delapan di antaranya ditindak karena melanggar aturan cukai.
Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbatara Cerah Bangun mengungkapkan, dari delapan perusahan, tiga di antaranya harus kena pidana masalah cukai, lima pabrik diberikan sanksi administrasi berupa denda.
"Sejak ditindak itu sudah berkurang, kita belum ditemukan lagi ada pelanggaran cukai, tapi delapan pabrik memang menyimpang, tiga proses pidana.
Lima administrasi dikenakan denda," kata Cerah kepada Tribun Manado.
Perdagangan miras wajib dilengkapi cukai, jika nanti kedapatan lagi tak menggunakan pita cukai sanksi terberat sudah menanti.
"Kalau kedapatan kita lihat fakta hukumnya, kedapatan bisa ditutup usaha itu," kata pejabat yang membawahi wilayah Sulut, Gorontalo dan Sulteng ini.
Nasib perusahaan miras yang diproses pidana nanti akan ditentukan pengadilan, saat ini memang masih proses penyidikan menanti berkas lengkap atau P21.
Kanwil Bea Cukai Sulbatara resmi beroperasi Agustus 2017. Negara dirugikan, karena ada potensi pendapatan lewat cukai yang hilang dari ulah perusahaan nakal.
"Kita lihat ada penyimpangan kita perbaiki," katanya.
Mudah-mudahan tahun depan target penerimaan cukai minuman keras bisa meningkat. Target kita sekitar 7 miliar per tahun khusus miras," kata dia.
Sebelumnya pemasukan cukai miras baru Rp 5 miliar.
"Semoga baik lagi bisa sampai Rp 10 miliar, tergantung konsumen. harga produk naik karena ada komponen cukai," ungkap dia. *
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/miras_20171127_223625.jpg)