Inilah Hal yang Menjadi Penentu Tarif Listrik
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana mengubah formula tarif listrik non subsidi (adjustment).
Sejauh ini PLN masih terus menunggu kebijakan dari Kementerian soal harga batubara untuk pembangkit khusus dengan kewajiban penjualan dalam negeri alias domestic market obligation (DMO) dari DMO. "Kami masih ingin harga pakai cost plus margin," ungkap Made.
Perusahaan batubara juga harus konsisten memenuhi kewajiban DMO, terutama untuk pembangkit listrik. Data Kementerian ESDM menyebutkan, sepanjang tahun lalu, DMO batubara 97 juta ton, lebih rendah dari target 121 juta ton.
Artinya, sebanyak 364 juta ton atau 78,96% produksi masih diekspor.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono bilang, tidak sesuainya target DMO karena beberapa hal. "Belum mulainya PLTU yang seharusnya kita plot dan juga ada beberapa industri yang mengalami kendala," tandasnya.
Tahun ini DMO dipatok 114 juta ton. *