Polresta Manado Tangkap 9 Orang Terkait Narkotika
Di awal 2018, Polresta Manado melakukan dua kali penangkapan tersangka pengedar dan pengguna narkotika.
Penulis: Handhika Dawangi | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADo.CO.ID, MANADO - Di awal 2018, Polresta Manado melakukan dua kali penangkapan tersangka pengedar dan pengguna narkotika.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap pria berinisial MTT (29) warga Singkil dan NW (23) warga Jalan 17 Agustus, Rabu, (16/01/ 2018) pukul 22.45 wita di Jalan 17 Agustus, belakang Kantor Pajak Kota Manado.
"Keduanya ditangkap saat melakukan transaksi," ujar Wakapolresta Manado AKBP Arya Perdana, pada jumpa pers di Ruangan Lantai Tiga Polresta Manado, Selasa (23/01/2018) siang.
Barang bukti yang diamankan dari dua pria tersebut antara lain satu paket plastik yang berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,14 gram dan uang sebanyak Rp 200 ribu hasil transaksi yang disita dari MTT.
Kronologinya yakni berdasarkan informasi bahwa pria berinisial MTT sering mengedarkan Narkotika jenis Sabu.
Tim Sat Res Narkoba Polresta Manado kemudian melakukan penyelidikan dan pembuntutan kepada MTT yang saat itu mengarah ke Jalan 17 Agustus.
Setelah berada di lokasi, transaksi berlangsung, pria MTT menyerahkan paket kecil yang diduga Narkotika jenis sabu kepada NW.
Tim langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya dan mengamankan barang bukti, lalu diamankan di Polresta Manado untuk dilakukan proses penyidikan.
Tindakan lanjut yang dilakukan yaitu melakukan penggeledahan dirumah para tersangka namun tidak ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan perkara.
Lalu mengamankan tersangka dan barang bukti ke Polresta Manado serta melengkapi mindik untuk proses Assesmen ke BNNK Manado serta pemeriksaan Urine ke RS Bhayangkara Manado.
Penangkapan kedua, dilakukan Minggu (21/01/2018) pukul 23.30 wita tepatnya di lokasi SPBU Kairagi Manado.
Tim Sat Res Narkoba Polresta Manado bersama Tim Resmob Brimob Polda Sulut telah mengamankan dua orang laki Iaki berinisial HB (34) warga Kecamatan Dimembe dan FI (24) warga Kecamatan Singkil.
Dari penangkapan tersebut ditemukan dua paket plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu didalam saku celana Ielaki HB. Sementara tidak ada barang bukti ditemukan pada FI.
Hasil interogasi singkat kepada Ielaki HB bahwa ternyata ada empat paket sabu namun satu sudah diedarkan.
Empat paket ia beli langsung dari Ielaki berinisial FA yang berada di luar Manado, Selasa (16/01/2018) sebanyak empat paket seharga Rp. 5.200.000.