Soal Dukungan Golkar di Pilkada Sitaro, Tetty: Tidak Ada Revisi SK
Ketua DPD I Golkar Sulut membantah isu perubahan Surat Keputusan (SK) dukungan terhadap calon kepala daerah di Pilkada Kabupaten Sitaro
Penulis: Maickel Karundeng | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ketua DPD I Golkar Sulut Christiany Eugenia Paruntu membantah isu perubahan Surat Keputusan (SK) dukungan terhadap calon kepala daerah di Pilkada Kabupaten Sitaro pada Kamis (11/1/2018)
Golkar akan melaporkan SK palsu kepada pihak kepolisian untuk segera ditindaklanjuti.
"Harus dicari tahu oknumnya siapa yang melakukan hal tersebut. Dengan tegas kami menyatakan untuk menindak tegas secara hukum," ujar CEP sapaan akrabnya.
Nantinya Golkar Sitaro akan melaporkan kepada pihak kepolisian, jika Golkar Sitaro belum melaporkan maka DPD I akan memberikan laporan.
"SK hanya satu dan tidak ada revisi SK. SK terakhir dipalsukan oleh oknum," tegas Bupati Minsel 2 periode.
Golkar telah terbitkan SK pasangan Ronald Takarendehang dan Jutixel Parera diusung oleh partai Golkar dan Demokrat.
SK atas nama Richard Kainage dan Heddy Wem Janis. SK baru tertanggal 9 Januari 2018 bernomor 147/GOLKAR/2018 tersebut ditanda-tangani Ketua Umum Airlangga Hartarto dan Sekretaris Jenderal Idrus Marham adalah palsu.
"Sekali lagi SK yang baru dipalsukan dan tidak ada SK revisi dari Golkar," pungkas Tetty.