Polisi Tetap Tilang Pelanggar Lalu Lintas saat Perayaan Tahun Baru
Merayakan malam perpisahan tahun baru, 31 Desember 2017, maupun perayaannya 1 Januari 2018, polisi tetap akan melakukan penindakan tilang.
Penulis: Handhika Dawangi | Editor:
Laporan wartawan Tribun Manado Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Merayakan malam perpisahan tahun baru, 31 Desember 2017, maupun perayaannya 1 Januari 2018, polisi tetap akan melakukan penindakan tilang.
Hal itu ditegaskan Kapolda Sulut Irjen Pol Bambang Waskito pada Jumpa Pers Akhir Tahun 2017 di Ruang Tribrata Mapolda Sulut, Minggu (31/12/2017) siang.
"Tidak memakai helem saat berkendara (sepeda motor) itu yang jelas melanggar lalu lintas. Dirlantas tolong dicek, tanya saja apakah kepala anda lebih keras (dari aspal). Kalau tidak ditilang saja, aturannya jelas seperti itu," ujar kapolda.
Lanjut kapolda, menggunakan helem itu untuk keselamatan masyarakat. "Karena banyak kejadian kecelakaan saat perayaan tahun baru, ada yang hingga mengakibatkan meninggal dunia," ujar kapolda.
Dirlantas Polda Sulut Kombes Pol Ari Subiyanto mengatakan siap menindaklanjuti perintah kapolda. "Perintah akan ditindaklanjuti," ujar dia.