Anggota DPRD Balikpapan Asal Golkar Jadi Tersangka Penyebar Foto Bugil Teman Kencan
Foto itu diyakini diambil AW pada Januari 2017 di salah satu hotel berbintang di Balikpapan.
"Foto korban sendiri. Kemudian dipertontonkan kepada teman-temannya, lalu di-share," ujar Fitra.
Anggota DPRD Balikpapan ini dipastikan mendekam di sel Polres Balikpapan usai ditetapkan tersangka oleh penyidik sejak Kamis (28/12/2017).
Kasat Reskrim Polres, Ajun Komisaris Ruslaeni mengatakan, memang ada dugaan tersangka melakukan upaya menghilangkan barang bukti.
AW menghapus foto-foto bugil korban dari ponselnya, tetapi polisi tetap bisa membuktikan perbuatan AW.
"Sudah dihapus dari hp-nya. Tetapi ada teknologi untuk membuktikan (foto) ini keluar dari mana.
"Kita juga sudah mengamankan ponsel temannya yang menerima foto kiriman," kata Ruslaeni.
AW diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) UU nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.
Kemudian pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.
Berita ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul, Diduga Sebar Foto Bugil Teman Kencan, Politisi Golkar Ditangkap Polisi