Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Umat Katolik Terima Sakramen Pengakuan Dosa di Masa Adven

Umat wilayah rohani Santa Agnes Stasi Santo Fransiskus Xaverius Maumbi, misalnya menerima Sakramen Pengakuan Dosa

Penulis: | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO/DAVID MANEWUS
Pastor Alo memberikan berkat sesudah memberikan sakramen pengakuan dosa 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelum misa malam Natal pada 24 Desember, Gereja Katolik belum merayakan Natal. Gereja umumnya mempersiapkannya dengan Masa Adven yang diisi dengan persiapan hati misalnya dalam bentuk ret-ret, rekoleksi dan menerima Sakramen Pengakuan Dosa.

Umat wilayah rohani Santa Agnes Stasi Santo Fransiskus Xaverius Maumbi, misalnya menerima Sakramen Pengakuan Dosa, Rabu (20/12/2017) malam.

Pemberinya Pastor Aloysius Lerebulan MSC.

Umat mengadakan ibadah singkat. Setelah itu satu per satu mengakukan dosanya di bilik yang sudah disediakan.

Menurut katolisitas.org, alasan perlunya pengantara dalam pengakuan dosa sangat alkitabiah. Pada masa Perjanjian Lama, kalau seseorang melakukan kesalahan, dia harus membawa korban tebusan dan seorang imam harus mengadakan perdamaian bagi orang itu dengan Tuhan, sehingga pendosa tersebut dapat memperoleh pengampunan (Im 19:20-22).

"Musa menjadi perantara antara bangsa Israel yang telah berbuat dosa dengan Tuhan (Kel 32:20)," demikian tertulis.

Katolisitas mengatakan dalam Perjanjian Baru, Yesus tidak pernah melarang perantara sejauh perantara tersebut berpartisipasi dalam karya keselamatan Yesus.

Pada saat Yesus menyembuhkan sepuluh orang kusta, Yesus menyuruh mereka untuk memperlihatkan diri mereka kepada para imam (Luk 17:12-14) agar para imam dapat menyatakan mereka tahir.

Katolisitas mengatakan Yesus sendiri yang memberikan kuasa kepada Gereja yang dilaksanakan oleh para imam. Yesus sendiri mengatakan hal itu sebelum Dia naik ke Surga di dalam Yohanes 20:21-23, dan ayat itu menjadi dasar untuk Sakramen Pengampunan Dosa.

"Maka kata Yesus sekali lagi: “Damai sejahtera bagi kamu! Sama seperti Bapa mengutus Aku, demikian juga sekarang Aku mengutus kamu.” Dan sesudah berkata demikian, Ia menghembusi mereka dan berkata:

“Terimalah Roh Kudus. Jikalau kamu mengampuni dosa orang, dosanya diampuni, dan jikalau kamu menyatakan dosa orang tetap ada, dosanya tetap ada."

Katolisitas mengatakan hal ini berkaitan erat dengan amanat yang diberikan Yesus kepada para murid sebelum Ia naik ke surga. Amanat itu berisi para murid pergi dan menjadikan semua bangsa murid-Nya dan membaptis mereka dalam nama Bapa dan Putera dan Roh Kudus … (Mat 28:18-20).

"Kita tidak dapat mengatakan bahwa ini hanya berlaku untuk para rasul dan murid-murid perdana, namun kita menyimpulkan bahwa amanat agung ini tetap berlaku sampai sekarang. Demikian juga dengan perintah untuk mengampuni dosa. Perintah ini tetap berlaku sampai sekarang, yaitu bahwa para imam Gereja Katolik diberikan kuasa oleh Yesus sendiri untuk mengampuni dosa," demikian tertulis.

Katolisitas menjelaskan para uskup dan imam dapat mengampuni dosa kalau mereka mendengarnya terlebih dahulu. Umat harus terlebih dahulu mengakukan dosanya, dan kemudian para imam dengan hak yang diberikan Yesus melalui Gereja-Nya membuat pertimbangan untuk memberikan pengampunan atau tidak.

Katolisitas menjelaskan bagaimana para Bapa Gereja pada abad awal menerapkan Sakramen Pengakuan Dosa. Sakramen Pengakuan Dosa berdasarkan Alkitab dan Tradisi suci yang terus berkembang secara konsisten, yang diturunkan sejak dari jaman para rasul.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved