Kejati Sulut Periksa Bupati Minut Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Pemecak Ombak
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara terus mendalami kasus dugaan korupsi pemecah ombak di Desa Likupang
Penulis: | Editor: Aldi Ponge
Laporan Wartawan Tribun Manado Warsef Abisada
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) terus mendalami kasus dugaan korupsi pemecah ombak di Desa Likupang II, Kecamatan Likupang Timur, Minahasa Utara
Hal itu dibuktikan dengan diperiksanya Bupati Minahasa Utara Vonny Panambunan, Kamis (21/12/2017).
Baca: Tonaas Wangko Minta Kejati Profesional
Baca: Bupati Panambunan: Saya Didemo Kemenakan Sendiri
Vonny diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang diduga merugikan keuangan Negara sekitar Rp 8,8 Miliar pada 2016 lalu.
"Hari ini ada pemeriksaan Bupati Minut sebagai saksi terkait perkara tindak pidana korupsi Penyimpangan proyek Pemecah Ombak/Penimbunan pantai di Desa Likupang Minahasa Utara," jelas Yoni Mallaka, Kepala Seksi Penerangan Hukun Kejati Sulut.
Baca: Penyidik Kejati Sulut Bakal Dikawal Pasukan LMI
Baca: Minut - Meski Sudah Diteror, Panambunan Enggan Beberkan Pelakunya
Ketua Gerindra Sulut ini diperiksa sejak pagi sekitar pukul 09.00 Wita oleh penyidik Kejati.
Di halaman Kejati juga banyak terparkir kendaraan dinas dari pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.
"Pemeriksaan dari pagi dan sudah selesai pukul 14.30 Wita," ujar Mallaka.
Dalam kasus tersebut Kejati telah menetapkan 3 tersangka, yakni RT, mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten Minahasa Utara, SHS alias Steven selaku Pejabat Pembuat Komitmen, dan RM alias Robby selaku kontraktor.
Proyek tersebut senilai Rp 15 Miliar yang dibangun dengan panjang sekitar 1 Km untuk melindugi kampung nelayan dari terjangan ombak.
Baca: Dituding Kasus Pemecah Ombak, Asisten Pidsus Kejati Ucap Sumpah Demi Allah, tak Ada Muatan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/vonny-panambunan222_20160409_082817.jpg)