Rabu, 22 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Pjs Sangadi di Boltim Ditahan Kajari Kotamobagu

Kejaksaan negeri Kotamobagu menetapkan tersangka DM, mantan Pjs Sangadi Modayag, Bolaang Mongondow Timur

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO/CHRISTIAN WAYONGKERE
Mantan Pjs Sangadi Modayag, DM saat hendak dibawa ke rutan 

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Kejaksaan negeri Kotamobagu menetapkan tersangka  DM, mantan Pjs Sangadi Modayag, Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

DM langsung ditahan dirumah tahanan (rutan) Kotamobagu, usai pemeriksaan pada Selasa (19/12/2017). "No commen, No Commen," ucap DM saat diwawancarai wartawan.

DM terjerat kasus dugaan korupsi senilai Rp 160 juta sesuai dengan pengusulan, kemudian saat dananya cair dipotong pajak menjadi Rp 149 juta lebih pada tahun anggaran 2016 tahap II, untuk Sarana Sanitasi Kebersihan Lingkungan di 22 rumah Desa Modayag Kecamatan Modayag.

"Dari keterangan terdakwa saat dana itu cair dipakai sendiri digunakan untuk kepentingan pribadi, sementara dana desa yang asal mula dari APBN harus pemanfaatannya tepat sasaran.Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi dan dua alat bukti sehingga kami tetap tersangka," kata Da'wan Manggalupang Kasi pudsus Kejari Kotamobagu.

DM merupakan  mantan Pjs Sangadi Desa Modayag Kecamatan Modayag Kabupaten Boltim, yang kini berstatus PNS di kantor Kecamatan Modayag.

Usai menjalani pemeriksaan harus masuk ke ruang Poliklinik umum Kajari untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

Kemudian digelandang masuk dalam kendaraan warna hitam untuk di tahan di Rutan Kotamobagu.

Da'wan menjelaskan penahanan kepada tersangka setelah dilakukan penyelidikan juga diambil keterangan pada 2017, kemudian penyidikan masuk pada bulan Oktober 2017 pada pekan lalu diperiksa lalu sepekan kemudian periksa sebagai saksi kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Kasi Intel Kejari Kotamobagu Evans Sinulingga  menambahkan hasil audit inspektorat Kabupaten Bolmut Rp 149 juta tidak dilaksanakan pengerjaannya.

"Terhadap terdakwa dilakukan penahanan selama 20 hari sesuai KHUP, supaya tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti," tandasnya.

Terdakwa diherat dengan pasal 2 ayat (1), junto pasal 18 ayat 1 hurug b undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved