Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Dugaan Korupsi RSJ Ratumbuysang
Harapan DL, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gedung RSJ Ratumbuysang untuk bebas dari jeratan hukum kandas.
Penulis: | Editor: Aldi Ponge
Laporan Wartawan Tribun Manado Warstef Abisada
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Harapan DL, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gedung RSJ FL Ratumbuysang untuk bebas dari jeratan hukum kandas.
Ini setelah Denny Tulangow SH MH, Hakim Tunggal praperadilan menolak seluruh permohonan DL selaku pemohon yang disampaikan lewat tim kuasa hukum masing-masing, Reinhard Mamalu, Jeverson Petonengan dan Willem Mononimbar, Jumat (8/12/2017).
"Permohonan seluruhnya dari pemohon pemohon ditolak dan harus menanggung biaya perkara," kata Denny dalam putusan praperadilan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Manado.
Pembacaan putusan oleh Denny sekitar 20 Menit. Ia menilai, surat penetapan tersangka dan perintah penahanan terhadap David sebagai tersangka dari Kejati Sulut tidak melanggar aturan.
Sebab, sudah didahului dengan gelar perkara sesuai keterangi saksi dari Kejati, yang menerangkan David layak dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
"Alasan penahanan terhadap tersangka sudah tepat, yakni agar tak melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau melakukan tindak pidana korupsi lagi," katanya.
Soal hasil audit kerugian Negara, menurut Denny, nanti akan diperiksa pada pokok perkara dipersidangan.
Hasil audit dari BPK, bukan menjadi satu-satunya alat bukti utama yang dapat dijadikan dasar dari Kejati untuk menetapkan status tersangka kepada DL.
Bobby Ruswin, perwakilan dari Kejati Sulut mengaku sangat senang semua permohonan pemohon ditolak hakim.
Keputusan tersebut memudahkan pihaknya untuk mengusut kasus dugaan korupsi tersebut hingga tuntas.
"Penetapan tersangka hingga penahanannya dinilai sah oleh hakim. Itu artinya semua yang dilakukan Kejati sesuai dengan hukum acara, jadi kami siap melakukan penyidikan hinggaa tuntas," tegasnya.
Jeverson Petonengan, kuasa Hukum DL menghargai putusan hakim yang menolak permohonan seluruhnya dari kliennya.
"Kami hargai putusan hakim. Praperadilan memang jadi sarana untuk menguji tindakan yang dilakukan penyidik. Jadi, karena putusan praperadilannya sudah ada, maka kami bersiap saja untuk menghadapi pokok perkaranya," ungkapnya.
Petonengan sangat yakin DL bisa bebas dari jeratan hukum. Sebab, hasil audit dari Kejaksaan yang menetapjan adanya kerugian Negara senilai Rp 2,3 Miliar pada pembangunan RSJ FL Ratumbuysang tahun 2015 lalu tak sah.