Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

TERUNGKAP! Ternyata Pelapor Anies dan Ahmad Dhani Orang Berdarah Minahasa, Bukan Sembarangan

Jack Boyd Lapian. pelapor kasus ujaran kebencian yang menyeret nama Ahmad Dhani ternyata bukan orang sembarangan.

Editor:
KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR
Pelapor Ahmad Dhani dari BTP Network, Jack Lapian bersama kuasa hukumnya Johanes Tobing saat menyambangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Selasa (21/3/2017) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kerap menimbulkan tingkah yang menjadi kontroversi.

Kali ini pencipta lagu dan penyanyi Ahmad Dhani Prasetyo (45) ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian yang diduga dilakukannya terhadap salah satu pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Ahmad Dhani Prasetyo, nama lengkap Dhani akhirnya harus menghadapi masalah atas perbuatannya sendiri.

Dhani dilaporkan pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bernama Jack Boyd Lapian sekaligus pendiri BTP Network ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/3/2017).

Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tulisan di Twitter Ahmad Dhani isinya: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."

PELAPOR BUKAN ORANG SEMBARANGAN

Jack Boyd Lapian. pelapor kasus ujaran kebencian yang menyeret nama Ahmad Dhani ternyata bukan orang sembarangan.

Pria berdarah Minahasa ini merupakan cucu dari seorang Pahlawan Nasional Bernard Wilhelm Lapian.

B.W. Lapian adalah seorang pejuang nasionalis yang berasal dari Minahasa, Sulawesi Utara.

Ia merupakan pejuang tiga genarasi, yakni pada masa penjajahan Belanda, penjajahan Jepang hingga zaman kemerdekaan.

Pada masa pemerintahan Hindia Belanda, semua gereja Kristen berada di bawah naungan satu institusi Indische Kerk yang dikendalikan oleh pemerintah.

Namun pada 1933, B.W. Lapian bersama tokoh-tokoh lainnya mendeklarasikan berdikarinya gereja mandiri hasil bentukan putra-putri bangsa sendiri yang tidak bernaung di dalam Indische Kerk.

Gereja tersebut bernama Kerapatan Gereja Protestan Minahasa (KGPM).

Sedangkan pada masa revolusi kemerdekaan B.W. Lapian sebagai pimpinan sipil saat itu berperan besar pada momen heroik Peristiwa Merah Putih 14 Februari 1946 di Manado.

Karena ketokohannya, ia pada masa kemerdekaan dipercayai untuk menjabat sebagai Gubernur Sulawesi pada tahun 1950 sampai dengan 1951, yang berkedudukan di Makassar.

Jack diketahui sebagai seorang dari cucu pahlawan lewat unggahannya di Twitter bulan lalu, Sabtu 4 November 2017.

Dalam unggahan tersebut, jack melampirkan foto bahwa Presiden Joko Widodo telah menganugerahi gelar Pahlawan Nasional kepada BW Lapian, pada 5 November 2015 silam.

Jack juga pernah mengatakan jika kakeknya adalah pahlawan ketika ia memberikan pernyataan terkait pidato Gubernur DKI Jakarta, Anies baswedan yang menyinggung kata "Pribumi".

"Sangat (tersinggung) ya, karena biar gimana pun, kakek saya bukan hanya harta yang diserahkan tapi juga jiwa raga tapi nyawanya untuk kemerdekaan RI. Beliau juga sebagai gubernur kedua Sulawesi setelah Sam Ratulangi, kalau sekarang saya melaporkan gubernur, wajar. Apakah beliau (Anies) sudah jadi Pahlawan?" ucap Jack dalam dokumentasi Tribunnews.com, Selasa, 17 Oktober 2017.

Jack yang keturunan Belanda merasa tersinggung karena dirinya merasa sudah jadi bagian dari Indonesia.

"Kebetulan saya keturunan Belanda, jadi kalo dibilang non pribumi, saya pun non pribumi. Terkait dengan bahasa beliau bicara mengenai pribumi yang dulu kalah, sekarang pribumi harus menang. Ini pribumi yang mana, pribumi Arab, Cina atau pribumi yang betul asli Indonesia," tegas Jack.

Boyd kemudian melaporkan Anies dengan Laporan Polisi Nomor: LP/1072/X/2017/Bareskrim.

Dalam laporan itu Anies dilaporkan karena dugaan tindak pidana diskriminatif ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Huruf B ke-1 dan 2 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Selain melaporkan Anies, Jack sebelumnya juga telah melaporkan Ahmad Dhani.

Pendiri BTP Network tersebut melaporkan Dhani, atas tuduhan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Laporan tu terkait dengan kicauan Dhani tertanggal 6 Maret 2017 melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Ahok.

Kini Ahmad Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Geledah rumah Ahmad Dhani

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, kepolisian langsung menju ke kediaman Ahmad Dhani di kawasan Pondok Indah Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017) malam.

Setibanya di lokasi, polisi langsung menggeledah kediaman mewah Ahmad Dhani.

Penggeledahan tersebut dilakukan lantaran polisi tidak menemukan Kartu SIM (Subscriber Identity Module), atau kartu telepon genggam pribadi milik Ahmad Dhani.

Pasalnya, ketika datang di proses penyidikan, Ahmad Dhani tidak membawa telepon genggam pribadinya.

Di rumah newah tersebut tinggal istri Dhani yakni Mulan Jameela dan ibunda Dhani.

Saat itu, sang ibunda yang belum mengetahui maksud penggeledahan diketahui menangis di kediaman Dhani.

Baca: Lagi-lagi Video Ayu Tingting Joget Bikin Salah Fokus, Netizen: Sumpelannya Mau Copot

Baca: ASTAGA! Beredar Video Dera Idol Ciuman Dengan Wanita, Netizen: Emang Buchy sih Dari Dulu

Baca: 5 Korban Human Trafficking di Papua Dipulangkan ke Manado

Baca: Anneth Asal Manado di Blind Auditions The Voice Kids Indonesia, Bikin Agnez Mo Penasaran

(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved