Lapor Jika Ada Kekerasan Terhadap Perempuan!
Jouke Kairupan meminta, seluruh masyarakat terutama kaum perempuan yang mengalami kekerasan fisik maupun seksual
Laporan Wartawan Tribun Manado Warstef Abisada
TRIBUNMANADO.CO.ID—Jouke Kairupan, Sekretaris Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sulut meminta, seluruh masyarakat terutama kaum perempuan yang mengalami kekerasan fisik maupun seksual, untuk tidak ragu melaporkan hal tersebut kepada Polisi.
Sebab, pihaknya akan membantu dan mendampingi korban, agar proses hukum terhadap pelaku kekerasan bisa berjalan.
‘’Jika kaum perempuan mengalami kekerasan fisik maupun seksual, jangan malu apalagi ragu untuk melaporkan kepada kami maupun Polisi. Pasti akan kami bantu, sampai pelakunya di proses dan dihukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,’’ kata Kairupan.
Jouke bersama LSM Suara Perempuan Sulut, Sabtu (25/11) melakukan kampanye anti kekerasan terhadap perempuan di depan KFC, Kawasan Mega Mas bersamaan dengan digelarnya iven Tribun Mega Aerobik dan Zumba. ‘’Jika perempuan sebagai korban tak melapor, maka akan sulit diproses hukum, dan itu bisa menyebabkan berulangnya kejadian serupa, sebab tak ada efek jerah bagi pelaku karena tak menjalani proses hukum,’’ ungkapnya.
Pendampingan bagi para korban dilakukan secara gratis oleh Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak . ‘’Kami ada unit pelayanan terpadu di Tikala. Disana kami layani semua laporan korban tanpa dipungut biaya apapun,’’ ungkap Kairupan.
Kekerasan seksual terhadap kaum perempuan bisa terjadi pada siapa saja. Misalnya, saat ditanya Tribun Manado apakah seorang pria yang telah menghamili seorang perempuan dan tak bertanggungjawab, meski telah dewasa serta awalnya dilakukan dengan dasar suka sama suka, apakah bisa diproses hukum.
Kairupan menegaskan bisa diproses, meski pria tersebut telah menikah dengan perempuan lain. ‘’Jika anak yang dikandung oleh perempuan tersebut telah lahir sekalipun, tetap akan diproses. Jadi, jika ada yang mengalami peristiwa seperti itu, lapor saja kepada kami, pasti pelakunya akan ditangkap dan dipenjara,’’ tuturnya.
Nur, Koordinator Advokasi Kebijakan LSM Suara Parampuang Sulut menuturkan, di daerah ini sangat banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi pada perempuan.
Pada tahun 2017 ini misalnya, ada 59 kasus perkosaan yang dilaporkan masyarakat ke pihaknya. ‘’Itu belum termasuk laporan ke Polisi. Jadi, jika ada korban yang umurnya dibawah 18 tahun, lapora juga, akan diproses hukum. Tak boleh dimediasi untuk damai,’’ tukasnya. (War)
WASPADA, Notifikasi Terbaru Bakal Muncul di WhatsApp, WA Bisa Diblokir Jika Salah Tanggapi |
![]() |
---|
Mbak You Ramal Ada Artis-artis yang Terlibat Perselingkuhan pada Tahun 2021, Siapa Saja Mereka? |
![]() |
---|
InsyaAllah Cepat Lunas, ini Doa Agar Dimudahkan Allah untuk Membayar Utang, Hidup Jadi Lebih Tentram |
![]() |
---|
FAKTA Mengejutkan Tentang Korupsi Dibongkar Erick Thohir, Sebelumnya Ahok Pernah Minta Hal ini |
![]() |
---|
Gempa Bumi Selasa (02/03/21), Belum Diketahui Kerusakan dan Korban, Ini Lokasi dan Magnitudo Gempa |
![]() |
---|