Kamis, 9 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kadicapil Minsel: Hukum Tua dan Lurah Perketat Surat Rekomendasi

Antisipasi adanya terorisme, radikalisme dan lainnya, maka perlu ada kerjasama antara pemerintah Kelurahan dan Desa.

Penulis: Maickel Karundeng | Editor: Andrew_Pattymahu
MAICKEL KARUNDENG
Kadis Capil Minsel Corneles Mononimbar_ 

TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG- Antisipasi adanya terorisme, radikalisme dan lainnya, maka perlu ada kerjasama antara pemerintah Kelurahan dan Desa.

Guna menjaga stabilitas keamanan di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Corneles Mononimbar meminta supaya seluruh Hukum Tua (Kumtua) dan Lurah se-Minsel supaya berhati-hati mengeluarkan rekomendasi bagi warga yang baru datang di Minsel khususnya para Kumtua atau Lurah bertugas.

“Kita harus waspada terhadap pendatang baru. Sebab yang paling mengetahui kondisi wilayah paling bawah adalah para hukum tua dan lurah,” ujar Mononimbar kepada Tribun Manado Sabtu (18/11).

Mononimbar menegaskan, pengeluaran Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan surat keterangan lainnya dari Disdukcapil sesuai dengan keterangan yang dikeluarkan dari desa atau kelurahan.

“Jadi kami sudah mewanti-wanti jangan sampai orang yang datang hanya untuk berdagang satu minggu di desa kemudian sudah minta mengeluarkan surat rekomendasi kependudukan,” tegas Mononimbar.

Selain itu, para Kumtua atau Lurah jangan langsung percaya ketika ada warga pendatang yang menyodorkan berkas kemudian langsung di tanda tangani.

Mononimbar menyarankan untuk mengantisipasi bobolnya dokumen kependudukan, maka harus dilakukan verifikasi kemudian pola analisa data dan tanda tangan secara berjenjang.

“Bisa saja terjadi kebobolan karena kurang kontrol. Sebab bukan tidak mungkin ada dokumen bodong,
tapi selama ini belum ditemukan. Ditakutkan ialah oknum atau warga yang memiliki data ganda,” tuturnya.

Pemkab Minsel dibawah kepemimpinan Bupati Christiany Eugenia Paruntu (CEP) dan Wakil Bupati Frangky Wongkar melalui Disdukcapil bisa mengetahui dengan jelas jika ada pendatang yang dicurugai.

“Disdukcapil memiliki alat perekam dan sidik jari, jadi tak perlu dikhawatirkan,” pungkas Mononimbar. (Kel)

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved