Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hasil Olah TKP, Fortuner yang Bawa Setya Novanto Melaju 40 Km/Jam Saat Tabrak Tiang Listrik

Polisi masih terus mendalami runut kejadian pasti kasus kecelakaan yang menimpa Ketua DPR Setya Novanto, Kamis (16/11/2017)

Editor: Andrew_Pattymahu
KOMPAS.com/Stanly
Kondisi Fortuner yang ditumpangi Ketua DPR RI Setya Novanto. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Polisi masih terus mendalami runut kejadian pasti kasus kecelakaan yang menimpa Ketua DPR Setya Novanto, Kamis (16/11/2017) malam di Jalan Permata Berlian, Permata Hijau, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Sabtu (18/11/2017) mengatakan, dari informasi terakhir yang diperolehnya, mobil Toyota Fortuner hitam B 1732 ZLO yang ditumpangi Setya Novanto melaju dalam kecepatan yang relatif kencang.

"Informasi dari olah TKP sekitar 40 kilometer per jam," kata Argo.

Saat ditanya apa yang terjadi kepada Setya Novanto di dalam mobil saat kecelakaan terjadi, Argo enggan menjelaskan lebih lanjut.

Selain Setya Novanto, ada dua orang lain yang berada di dalam mobil tersebut.

Mereka adalah wartawan Metro TV bernama Hilman Mattauch yang mengendarai mobil, dan ajudan pribadi Setnov, Reza, yang duduk di kursi penumpang depan.

Baik Hilman maupun Reza dilaporkan tidak terluka karena mengenakan seatbelt saat kejadian.

Argo tidak memberikan jawaban memuaskan saat ditanya apa yang disampaikan oleh dua orang tersebut, perihal apa yang terjadi pada Setnov saat kecelakaan.

"Saya tidak tahu persis. Tidak semuanya bisa saya sampaikan. Cukup garis besarnya saja," ucap Argo.

Padahal, keterangan Hilman atau Reza bisa menjadi fakta baru di lapangan.

Sebab, publik sendiri hingga kini masih bertanya-tanya, bagaimana mungkin Setnov bisa disebut terluka parah dengan posisinya yang kala itu sedang duduk di jok belakang.

"Ya publik silakan berasumsi dan berprasangka. Yang penting berkas kasusnya jalan terus," ujar Argo.

Saat ditanya kemungkinan apakah Setya Novanto bakal dipanggil untuk dimintai keterangan, Argo menuturkan bahwa tidak menutup kemungkinan polisi akan melakukan hal itu.

"Untuk dipanggil sebagai saksi, ya bisa saja," kata Argo.

Mengenai status Hilman, Argo memastikan bahwa status Hilman sudah sah sebagai tersangka.

"Melanggar pasal 283 dan pasal 310. Ancamannya satu tahun penjara, tapi tidak dilakukan penahanan," tutur Argo.

Setya Novanto yang kala itu sedang menjadi buronan KPK terkait kasus korupsi e-KTP, mengalami kecelakaan setelah mobil Fortuner yang ditumpanginya menabrak trotoar, pohon, dan tiang listrik di Jalan Permata Berlian.

Sempat dilarikan ke RS Medika Permata Hijau setelah kejadian, Setya Novanto lalu dipindah ke ruang Kencana Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk menjalani pemeriksaan CT Scan dan MRI.

Namun, sampai Sabtu petang, pemeriksaan tersebut belum dilakukan oleh pihak rumah sakit.

Nama Setya Novanto pun tidak ada dalam daftar jadwal pemeriksaan hari ini.

Penulis: Banu Adikara

Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Hasil Olah TKP, Mobil yang Ditumpangi Setya Novanto Melaju 40 Kilometer per Jam saat Kecelakaan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved