Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

AJI Kecam Oknum Polisi yang Halangi dan Hampir Keroyok Jurnalis di Sidang Buni Yani

Massa pendukung Buni yang memenuhi ruang sidang, berteriak, dan mengumpat pada hakim.

Editor:
Tribun Jabar/Theofilus Richard
Penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung. 

Menurut salah satu saksi, kuasa hukum Buni Yani ketakutan kliennya akan ditahan.

Karena saat persidangan mereka belum jelas mendengar perintah penahanan dari hakim. Karena pembacaan amar putusan terganggu oleh teriakan pengunjung sidang.

Tak berselang lama, beberapa orang pendukung Buni dengan reaktif mendorong dan menarik jurnalis yang berupaya mendapatkan keterangan dari Buni Yani.

Sempat terjadi percekcokan antara jurnalis dengan salah satu pendukung Buni Yani. Kondisi semakin tidak terkendali, jurnalis semakin disudutkan dengan dorongan dan tarikan.

Adi Marsiela yang masih berada dekat Buni Yani terus didorong oleh para pendukung Buni Yani.

Ketua AJI Bandung, Ari Syahril Ramadhan, mengatakan pasal 4 ayat 3 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers menyebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebar luaskan gagasan dan informasi.

Tindakan yang dilakukan massa pendukung Buni Yanimerupakan salah satu pemberangusan hak jurnalis mencari infomasi.

“Ada konsekuensi pidana dari menghalangi tugas jurnalis, yakni pidana paling lama dua tahun dan denda paling besar Rp 500 juta. Kami menuntut kepolisian untuk mengusut kasus ini,” ujar Ari lewat keterangan resmi yang diperoleh Tribun, Selasa malam (14/11/2017).

Ari  mengecam tindakan oknum aparat polisi yang melakukan kekerasan terhadap Adi Marsiela.

Menurutnya, kejadian ini bermula saat sejumlah anggota kepolisian yang berjaga bereaksi seusai melihat ada keributan antara jurnalis dengan massa pendukung Buni.

Hingga salah satu dari polisi menarik Adi hingga ke luar ruang sidang.

Setelah itu, anggota Polisi menggiring dan menyerahkan Adi pada rekannya. Saat ditarik oleh rekannya itu, leher Adi dikepit secara kuat dan dibawa.

Dalam kondisi tersebut Adi berusaha melepaskan diri dari cekikan polisi itu. Polisi langsung meradang.

Belasan polisi yang lain langsung mengerubungi Adi. "Saya enggak terima diperlakukan seperti itu," ujar Adi.

Rekan Adi yang juga jurnalis berusaha membantu Adi Marsiela, melindungi Adi Marsiela dari sejumlah oknum polisi yang mencoba memukuli Adi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved