Ribuan Pengemudi Go-Jek di Manado Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
"Pengemudi Gojek harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, agar dalam bekerja mereka terlindungi,"
Penulis: | Editor: Aldi Ponge
Laporan Wartawan Tribub Manado Herviansyah
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Ribuan pengemudi Go-Jek di Manado akan mendaftarkan diri menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan agar para pengemudi tersebut dilindungi dalam menjalankan pekerjaan.
"Pengemudi Gojek harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, agar dalam bekerja mereka terlindungi," ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut, Asri Basir Minggu (12/11/2017).
Untuk itu pihaknya telah bertemu dengan pimpinan "gojek" di Manado untuk
mendaftarkan sekitar lima ribu pengemudi akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan demikian sekitar 5 ribu pengemudi 'go-jek' di Manado akan dilindungi dengan jaminana kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Untuk pendaftarannya cukup mudah dengan datang mendaftar ke kantor, atau mendaftar lewat aplikasi. Dengan tidak menyita waktu para pekerja.
Menurut dia untuk iurannya dipotong langsung dari saldo yang dimiliki oleh tenaga kerja tersebut.
"Dengan demikian kedepannya Mudah-mudahan semua pekerja baik penerima upah dan bukan penerima upah di Sulut terlindungi seluruhnya," ungkapnya.
Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat penting dilakukan karena semua tenaga kerja rentan dalam melakukan pekerjaan.
Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan, Adiaasah Curmacosasih mengungkapkan jika menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, bila mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan tanggungan.
Apabila meninggal akibat kecelakaan kerja akan mendapat santunan 48 kali gaji, sedangkan meninggal biasa Rp24 juta.
Untuk itu pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada pengemudi Gojek agar nantinya mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.