Poputra: Hibah Pilkada Cederai APBD dan Indenpendensi Penyelenggara
Daerah dengan pemilih lebih sedikit dan tingkat kesulitan geografis lebih rendah dapat saja menanggung besaran hibah.
Penulis: | Editor:
Laporan wartawan Tribun Manado Herviansyah
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO-Suksesnya Pilkada serentak merupakan suatu keharusan namun cara pembiayaan yang kurang tepat dapat menimbulkan ekses negatif bagi keuangan daerah dan independensi penyelenggara.
"Pilkada serentak beberapa waktu lalu dan tahun depan dibiayai lewat Hibah Daerah. Besaran hibah yang diberikan pemda kepada penyelenggara pilkada dan pihak keamanan ditentukan kekuatan tawar-menawar antara pemda dengan pihak-pihak tersebut," ujar Dr Agus tony Poputra Staf Pengajar Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Minggu (12/11/2017).
Daerah dengan pemilih lebih sedikit dan tingkat kesulitan geografis lebih rendah dapat saja menanggung besaran hibah yang kurang lebih sama bahkan lebih besar karena lemahnya posisi tawar pemda dalam menghadapi besarnya nafsu oknum-oknum penyelenggara pilkada untuk mendapat hibah besar.
Akibatnya daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kecil harus mengorbankan sekitar 10 persen Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima mereka untuk membiayai pilkada. Dengan demikian, kegiatan pembangunan di daerah-daerah tersebut akan tersendat.
Pembiayaan pilkada dengan hibah daerah juga memberikan dampak negatif bagi independensi penyelenggara. Khusus pada daerah yang petahananya akan mencalonkan diri kembali, besaran hibah dapat menjadi ajang tawar-menawar. Bahkan anggota legislatif yang akan mencalonkan diri menjadi pemimpin daerah sering dilibatkan untuk menekan eksekutif. Situasi ini akan mengancam independensi penyelenggara dan kejujuran hasil pilkada.
Langkah terobosan mengatasi masalah ini adalah mengubah pembiayaan pilkada, baik untuk KPU, Bawaslu/Panwaslu, dan pengamanan, dari hibah daerah menjadi belanja APBN.
Sumber pembiayaan dapat dilakukan pemerintah pusat lewat pemotongan Dana Alokasi Umum untuk daerah yang akan menyelenggarakan pilkada agar tidak memberatkan APBN. Dengan demikian proporsi pembiayaan antar daerah lebih baik dan pemda daerah tidak lagi dipusingkan dengan tawar-menawar besaran hibah. Dan lebih penting lagi, independensi penyelenggara pilkada lebih terjaga dan kualitas pilkada serentak lebih baik.