Kejati Sulut Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pemecah Ombak
Kejati Sulut menetapkan dua tersangka dalam kasus pemecah ombak, pada Senin (6/10/2017) sekitar pukul 16.30 Wita.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Aldi Ponge
Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan dua tersangka dalam kasus pemecah ombak, pada Senin (6/10/2017) sekitar pukul 16.30 Wita.
Belum diketahui siapa nama dari dua tersangka tersebut.
Sampai saat ini, Kejati Sulut masih memeriksa kedua tersangka di ruangan penyidikan lantai tiga.
KOMENTAR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/pemecah-ombak_20171106_174956.jpg)