Yasti: LSM tak Berhak Laporkan Dugaan Korupsi
Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo, dalam pertemuan seluruh kepala daerah di istana negara
Penulis: Finneke | Editor: Andrew_Pattymahu
Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan
TRIBUNMANADO.CO.ID, LOLAK - Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo, dalam pertemuan seluruh kepala daerah di istana negara beberapa waktu lalu.
Yasti mengatakan Presiden menyampaikan soal operasi tangkap tangan. Pemerintah daerah tak perlu takut soal OTT, apalagi merasa tak melakukan korupsi.
Pemerintah daerah bukan melindungi anak buah dari OTT, namun sudah ada kesempakatan antara Kapolri, KPK, BPK dan Mendagri bahkan proses hukum anak berlanjut jika ada kerugian negara. Jika belum, penegak hukum tak berwenang.
"Kalau dalam proses tender, pembangunan, terus ada kerugian negara, itu kewenangan BPK RI. Bukan polisi atau LSM," ujarnya Yasti, Kamis (26/10) malam.
Prosesnya mulai dari inspektorat dari tingkat daerah. Jika menemukan kerugian, harus ada laporan kerugian negara dari BPK RI. Dari situ ada kesempatan untuk mengembalikan uang tersebut selama enam bulan.
"Kalau tak ada itikad baik, baru bisa polisi atau kejaksaan masuk. Kalau belum ada temuan BPK, LSM tak berhak melaporkan," ucapnya.
"Dari inspektorat lalu laporkan ke bupati, bupati suruh benahi sebelum BPK RI turun. Kalau kerugian negara dibayar, polisi dan kejaksaan tak bisa masuk," jelasnya lagi. (fin)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/bupati-yasti-soepredjo-mokoagow_20171028_192105.jpg)