Ini Alasan Pemerintah dan DPR Sahkan Perppu Ormas Jadi UU
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menyambut baik hasil paripurna di DPR RI.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menyambut baik hasil paripurna di DPR RI yang mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) menjadi UU. Wiranto mengatakan, dengan pengesahan Perppu Ormas menjadi UU, artinya ada kesepahaman antara pemerintah dengan DPR dalam upaya menjaga dan mempertahankan ideologi Pancasila.
"Kalau sekarang DPR menyetujui dan mengesahkan ya syukur alhamdulillah berarti ada suatu kebersamaan kita bersama-sama mempertahankan ideologi ini. Sebab ideologi ini kesepakatan kolektif bangsa sejak dulu," ujar Wiranto.
Wiranto kembali mengingatkan bahwa tujuan pemerintah menerbitkan Perppu Ormas pada waktu itu bukan bentuk kesewenang-wenangan dan mendiskreditkan ormas tertentu. "Perppu itu semata-mata mengamankan ideologi kita, Pancasila, NKRI. Saat kita mengusulkan itu, sudah dipertimbangkan bahwa dengan Undang-Undang yang ada saat ini maka terdapat suatu kesulitan untuk segera membubarkan ormas-ormas yang nyata-nyata dalam kegiatannya bertentangan dengan Pancasila, ideologi negara," tutur Wiranto.
Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas akhirnya disahkan oleh DPR sebagai undang-undang melalui Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin. Perppu tersebut disahkan menjadi undang-undang melalui mekanisme voting sebab seluruh fraksi pada Rapat Paripurna gagal mencapai musyawarah mufakat meskipun telah dilakukan forum lobi selama dua jam.
Tercatat tujuh fraksi yang menerima Perppu tersebut sebagai undang-undang yakni fraksi PDI-P, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan Hanura. Namun Fraksi PPP, PKB, dan Demokrat menerima Perppu tersebut dengan catatan agar pemerintah bersama DPR segera merevisi Perppu yang baru saja diundangkan itu.
Sementara itu tiga fraksi lainnya yakni PKS, PAN, dan Gerindra menolak Perppu Ormas karena menganggap bertentangan dengan asas negara hukum karena menghapus proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas.
"Kita telah mendapatkan hasil, dengan total 445 anggota, sebanyak 314 anggota menerima dan 131 menolak. Dengan demikian dengan mempertimbangkan catatan yang telah dipertimbangkan maka paripurna menyetujui Perppu Nomor 2 tahun 2017 menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
Dengan disahkannya Perppu Ormas menjadi Undang-undang, maka pemerintah melalui regulasi ini memiliki wewenang untuk membubarkan sebuah ormas yang mengancam NKRI dan bertentangan dengan Pancasila. Pembubaran ormas merupakan tahapan sanksi terakhir yang akan dijatuhkan kepada ormas yang melanggar.
Sebelumnya, pemerintah melalui menteri terkait akan memberikan peringatan tertulis hingga penghentian kegiatan.
Jika sanksi penghentian kegiatan tak digubris, pemerintah baru akan menjatuhkan sanksi pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum alias pembubaran.
Terbuka Soal Revisi
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan pemerintah terbuka terhadap usulan revisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang baru saja disahkan sebagai undang-undang. Beberapa poin revisi yang diinginkan oleh tiga fraksi ialah mengurangi sanksi pidana yang terlalu berat dan menambah tahapan pembubaran ormas yang dinilai terlalu cepat.
Terhadap kedua poin itu, Tjahjo mengatakan pemerintah terbuka karena keduanya bersifat teknis. Namun saat ditanya apakah pemerintah sepakat mengembalikan proses pengadilan dalam revisi, ia menjawab hal itu belum pasti dan masih harus dibicarakan.
"Ya kita lihat sebelumnya ini nanti akan kami bahas. Apapun nanti aspirasi nanti kan ada. Dikumpulkan di Baleg (Badan Legislasi). Dikumpulkan di Komisi II dibahas bersama," kata Tjahjo.
Ia menambahkan sepanjang Pancasila dijadikan asas suatu ormas maka setiap orang bebas berserikat dan berorganisasi. "Ini kan tidak (mencantumkan asas pancasila), maka orang bebas berormas tanpa ada rambu-rambu pancasila. Itu saja. Nanti kita lihat. Saya belum bisa merinci. Nanti dibahas tim juga. Tim pemerintah kan ada Menkumham, Mendagri, kejaksaan, kepolisian," lanjut Tjahjo.
Alumni 212 Kecewa
Presidium Alumni 212 dan sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) lainnya yang melakukan aksi damai di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/10) kecewa dengan hasil rapat paripurna DPR RI yang mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang. Mereka menyatakan tekadnya untuk tidak memilih partai politik yang mendukung pengesahan Perppu tersebut menjadi undang-undang yaitu PDIP, Partai Golkar, PPP, PKB, Partai Hanura, Partai Nasional Demokrat, dan Partai Demokrat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/paripurna-dpr_20171024_223442.jpg)