2 Kantor Transportasi Online di Manado Hanya Tutup Sementara
Dua kantor transportasi online di Kota Manado, Sulawesi Utara, disegel Tim Terpadu, pada Selasa (24/10/2017),
Penulis: Alexander_Pattyranie | Editor: Aldi Ponge
Laporan Wartawan Tribun Manado Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Dua kantor transportasi online di Kota Manado, Sulawesi Utara, disegel Tim Terpadu, pada Selasa (24/10/2017),
Tim Terpadu itu merupakan gabungan dari beberapa instansi antarab lain Polda Sulut, Polresta Manado, Dinas Perhubungan Manado, Satpol PP Manado, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Manado.
"Tadi itu merupakan tindak lanjut dari surat yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Manado untuk memberhentikan dan menutup sementara," ujar Kasatpol PP Kota Manado Xaverius Runtuwene, saat ditemui di kantornya, Jalan Lumimuut, Tikala.
Ia menekankan, kedua perusahaan transportasi online itu tak memiliki izin usaha sehingga untuk sementara harus dihentikan operasinya untuk sementara.
Dia juga menegaskan, penyegelan terhadap kantor itu bukan berdasarkan tuntutan demonstrasi yang dilakukan pihak angkot.
"Bukan karena tuntutan para sopir (angkot), kalau mereka sudah mengurus izin usaha maka mereka bisa beroperasi kembali. Semua usaha wajib ada izin," kata dia.
Sementara itu, sore pukul 16.00 Wita, beberapa petugas di resepsionis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Manado mengatakan, para pimpinan mereka masih sedang berada di lapangan melakukan penyegelan kantor transportasi online.