Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Begini Cara Registrasi Kartu SIM Prabayar Meski Tanpa E-KTP

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK

Editor: Siti Nurjanah

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK.

Tapi bagaimana jika E-KTP atau KTP -yang tercantum NIK-belum jadi atau hilang?

Tak perlu khawatir mengenahi soal permasalahan ini.

Pasalnya ada alternatif untuk mengengetahui NIK.

Dirjen Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil, Zudan Arif Fakhrullah memberikan solusinya berikut.

"Kalau sekarang misalnya belum ada E-KTP, tidak apa-apa. Karena NIK itu kan melekat ke orangnya, jadi NIK itu ada juga di KK."

"Sekarang bayi yang baru lahir pun langsung diberikan NIK, tapi dicantumkannya di KK. Nah, untuk yang belum punya E-KTP, bisa memakai NIK itu. Asal KK-nya ada," ujarnya.

Cara registrasi kartu ini pun sangat mudah dan ada sedikit langkah berbeda di setiap operator.

Seperti dilansir Tribunstyle.com dari Kompas Tekno (12/10/2017) registrasi prabayar untuk pelanggan baru: Indosat, Telkomsel, XL Axiata, Hutchison Tri Indonesia (Tri), dan Smartfren bisa mengirim SMS ke 4444.

Perhatikan format SMS pendaftaran bagi pengguna operator diatas ini.

#1 Tri, Smartfren, dan Indosat

Format SMS Pendaftaran SIM Prabayar: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

#2 XL

Format SMS Pendaftaran SIM Prabayar: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

#3 Telkomsel

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved