Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Diresnarkoba Sulawesi Utara Tangkap Oknum Pejabat di Kanwil Pajak Suluttenggomalut

Subdit Satu Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut menangkap seorang oknum pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Suluttenggomalut

Penulis: Nielton Durado | Editor: David_Kusuma
Okezone News
Ilustrasi Narkoba 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Subdit Satu Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut menangkap seorang oknum pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara.
Oknum pejabat  itu beridentitas WN  (39), lelaki yang beralamat KTP di Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. Sementara rumah dinasnya berlokasi di Jalan 17 Agustus, Manado.
WN diciduk personel Subdit I yang berkolaborasi dengan Tim Resmob Polda Sulut di basement Lagoon Tamansari kawasan Bahumall, Kamis (19/10) dinihari sekira pukul 01.45 WITA.
Ketika petugas menggeledahnya, didapati narkotika jenis sabu seberat sekitar 30 gram yang terbungkus dalam 30 paket disimpan di tasnya.
Petugas pun mengembangkan penangkapan ini dengan menggiring WN ke rumah dinasnya. Di rumah itu ternyata tinggal dua temannya laki-laki berinisial TH (30) dan TW (40).
Berkat kejelian petugas, mereka menemukan barang bukti berupa bong. Ketika diinterogasi petugas, WN pun mengakui barang itu memang miliknya.
Petugas juga memboyong TH dan TW, ke kantor WN. Meja kerja milik WN pun digeledah.
Namun di lokasi ini tak ditemukan bukti apapun. Setelah itu ketiganya dibawa ke markas Ditres Narkoba dan kemudian dibawa ke RS Bhayangkara.
Sesuai hasil tes urine, Wahyu dan TH dinyatakan positif, sedangkan TW negatif.
Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sulut, AKBP Wilder Patyranie, mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus ini.
Dari pengakuan WN, barang haram itu disuplai dari daerah Jawa Tengah oleh lelaki berinisial T.
Kini petugas masih menyelidiki oknum T tersebut beserta proses pengiriman sabu itu.
Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Wihastono Pranoto, tak membantah penangkapan ini. "Iya ada," terang Wihastono via WhatsApp, Kamis (19/10) tadi malam.
Ditanya Pasal berapa yang akan dikenakan terhadap WN, Wihastono menyatakan menunggu hasil gelar perkara.
"Nunggu hasil gelar perkara dulu. Masih dikembangkan," tuturnya. (nie)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved