Politisi Sulut Suap Hakim
Tak Hanya Kantor Pengadilan Tinggi Manado, KPK Juga Geledah Rudis Sudiwardono
Suasana rumah dinas Kepala Pengadilan Tinggi Manado sangat tertutup, tiga mobil juga terparkir
Penulis: Nielton Durado | Editor: Aldi Ponge
Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Tak hanya kantor pengadilan Tinggi Manado, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menggeledah rumah dinas Kepala Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono, yang ada di Kelurahan Bumi Beringin Kecamatan Wenang, Minggu (8/10/2017)
Suasana rumah dinas Kepala Pengadilan Tinggi Manado sangat tertutup, tiga mobil juga terparkir didalam halaman rumah yang di jaga ketat oleh kepolisian.
Penggeledahan diduga terkait kasus suap yang menimpa Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono yang tertangkap tangan bersama anggota DPR RI asal Sulut, Aditya Anugrah Moha, di Jakarta pada Jumat (6/10/2017) malam.
Dilansir tribunnews.com tim KPK menangkap lima orang yakni Aditya Anugrah Moha atau dikenal ADM anggota DPR RI Komisi XI, Sudiwardono. Ketua PT Manado, Y istri dari Sudiwardono, YM ajudan ADM, dan M sopir dari ADM.
KPK menetapkan status tersangka pada dua orang yakni Aditya Anugrah Moha sebagai pemberi dan Sudiwardono, Ketua PT Manado sebagai penerima.
KPK dalam operasi tangkap tangan tersebut menyita barang bukti suap uang sebesar SGD 30 ribu dalam amplop putih dan SGD 23 ribu di amplop coklat. Uang dalam amplop coklat diduga sisa pemberian sebelumnya.
Selain itu tim juga mengamankan uang senilai SGD 11 ribu di mobil Aditya Anugrah Moha . Uang ini diduga bagian dari total komitmen fee keseluruhan yakni SGD 100 ribu atau Rp 1 miliar.
Diketahui saat OTT merupakan pemberian kedua, dimana pemberian yang pertama terjadi pada pertengahan Agustus 2017 diserahkan uang UGD 60 ribu dari Aditya Anugrah Moha ke Sudiwardono di Manado.
Ketua Pengadilan Tingggi Manado, Sudiwardono, sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Aditya Anugrah Moha, anggota DPR RI Komisi XI, sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
ADM langsung ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Sementara Sudiwardono selaku penerima suap ditahan di Rutan Kelas I JakartaTimur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.