Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Politisi Sulut Suap Hakim

(BREAKING NEWS) KPK Geledah Kantor Pengadilan Tinggi Manado 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Pengadilan Tinggi Manado

Penulis: Nielton Durado | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO/NIELTON DURADO
KPK menggeledah ruangan Kantor Pengadilan Tinggi Manado, pada Minggu (8/10/2017) 

Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Pengadilan Tinggi Manado, di Jalan Samratulangi Manado, pada  Minggu (8/10/2017) sekitar pukul 14.00 wita. 

Amatan Tribun Manado di lokasi, tampak lima polisi berjaga di depan kantor Pengadilan Tinggi Manado.

Belum diketahui berapa personil KPK yang melakukan penggeledahan. Namun, ada tiga mobil yang terparkir di halaman Kantor Pengadilan Tinggi Manado. 

Tiga mobil yang digunakan KPK terparkir di depan Kantor Pengadilan Tinggi Manado, pada Minggu (8/10/2017)
Tiga mobil yang digunakan KPK terparkir di depan Kantor Pengadilan Tinggi Manado, pada Minggu (8/10/2017) (TRIBUNMANADO/NIELTON DURADO)

Mobil Pertama kijang Innova nomor polisi 1154 FH berwarna Putih, mobil kedua Kijang Innova nomor polisi B 1059 EOU, dan mobil yang terakhir masih Kijang Innova dengan nomor polisi DB 1740 LG.

Bukan hanya kantor pengadilan Tinggi Manado, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menggeledah rumah dinas Kepala Pengadilan Manado, Sudiwardono, yang ada di Kelurahan Bumi Beringin Kecamatan Wenang, Minggu (8/10/2017) 

Suasana rumah dinas Kepala Pengadilan Tinggi Manado sangat tertutup, tiga mobil juga terparkir didalam halaman rumah yang di jaga ketat oleh kepolisian.

Suasana rumah dinas Kepala pengadilan tinggi Manado di Kelurahan Bumi Beringim, Manado, pada (8/10/2017)
Suasana rumah dinas Kepala pengadilan tinggi Manado di Kelurahan Bumi Beringim, Manado, pada (8/10/2017) (TRIBUNMANADO/NIELTON DURADO)

Penggeledahan diduga terkait kasus suap yang menimpa Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono yang tertangkap tangan bersama anggota DPR RI asal Sulut, Aditya Anugrah Moha, di Jakarta pada JUmat (6/10/2017) malam.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis kronologi kasus suap antara Aditya Anugrah Moha (AAM)-Anggota DPR RI Komisi XI dengan Sudiwardono (SDW)-Ketua PT Sulawesi Utara untuk mengamankan perkara ibunda dari Aditya, Marlina Moha Siahaan yang tersandung korupsi TPAPD Bolaang Mongondow? dan telah divonis bersalah selama lima tahun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis kronologi kasus suap antara Aditya Anugrah Moha (AAM)-Anggota DPR RI Komisi XI dengan Sudiwardono (SDW)-Ketua PT Sulawesi Utara untuk mengamankan perkara ibunda dari Aditya, Marlina Moha Siahaan yang tersandung korupsi TPAPD Bolaang Mongondow? dan telah divonis bersalah selama lima tahun. (tribunnews.com)

Dilansir tribunnew.com Tim KPK menangkap lima orang yakni Aditya Anugrah Moha atau dikenal ADM anggota DPR RI Komisi XI, Sudiwardono. Ketua PT Manado, Y istri dari Sudiwardono, YM ajudan ADM, dan M sopir dari ADM.

KPK menetapkan status tersangka pada dua orang yakni Aditya Anugrah Moha sebagai pemberi dan Sudiwardono, Ketua PT Manado‎ sebagai penerima.

KPK dalam operasi tangkap tangan tersebut menyita barang bukti suap uang sebesar SGD 30 ribu dalam amplop putih dan SGD 23 ribu di amplop coklat. Uang dalam amplop coklat diduga sisa pemberian sebelumnya.

Selain itu tim juga mengamankan uang senilai SGD 11 ribu di mobil Aditya Anugrah Moha . Uang ini diduga bagian dari total komitmen fee keseluruhan yakni SGD 100 ribu atau Rp 1 miliar.

‎Diketahui saat OTT merupakan pemberian kedua, dimana pemberian yang pertama terjadi pada pertengahan Agustus 2017 diserahkan uang UGD 60 ribu dari Aditya Anugrah Moha ke Sudiwardono di Manado.

Ketua Pengadilan Tingggi Manado, Sudiwardono, sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Aditya Anugrah Moha, anggota DPR RI Komisi XI, sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.‎

ADM langsung ‎ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Sementara Sudiwardono selaku penerima suap ditahan di Rutan Kelas I JakartaTimur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved