Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Politisi Sulut Suap Hakim

Ini Profil ADM, Politisi Golkar yang Diduga Tertangkap KPK

Politisi muda kelahiran 25 januari 1982 ini sudah dua periode, menduduki kursi DPR RI Dapil Sulut dari Partai Golkar.

Penulis: Ryo_Noor | Editor:
FACEBOOK ADITYA MOHA
Aditya Moha 

Laporan Wartawan Tribun Manado, Ryo Noor

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Aditya Anugerah Moha atau kerap disapa Aditya Didi Moha (ADM) ini cukup cemerlang di dunia Politik.

Politisi muda kelahiran 25 januari 1982 ini sudah dua periode, menduduki kursi DPR RI Dapil Sulut dari Partai Golkar.

Terakhir saat pemilihan Legislatif DPR RI 2014 silam ADM mencatat perolehan suara 77.264 suara, lumbung suara ADM berasaal dari dari 5 Kabupaten/Kota di Bolaang Mongondow Raya.

ADM tercatat lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi.

Di dunia politik Sulut, ADM pernah bertarung di Pilkada Bolmong tahun 2010 silam. ADM diproyeksikan menggantikan ibunya Marlina Moha Siahaan yang sudah menjabat Bupati Bolmong selama dua periode.

Namun ADM yang diusung Partai Golkar. Kalah dari pasangan Salihi Mokodongan-Yanny Tuuk yang diusung PAN-PDIP.

ADM tercatat sebagai Anggota DPR RI komisi XI.

Tertangkap OTT KPK

Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Jumat (6/10/2017) malam menangkap petinggi Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) berinisial S dan seorang anggota DPR.

Aparat penegak hukum dan wakil rakyat ini ditangkap di Jakarta usai bertransaksi suap.

Dalam transaksi itu, penyidik mengamankan barang bukti suap sejumlah mata uang asing.

Berdasar informasi di internal KPK, selain petinggi Pengadilan Tinggi Sulut dan seorang anggota DPR, dalam OTT ini, tim Satgas KPK juga mengamankan tiga orang lainnya.

Mereka diduga bertransaksi suap 'pengamanan' perkara korupsi yang telah divonis bersalah di pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor Manado.

Diduga suap ini bertujuan agar Pengadilan Tinggi Sulut menjatuhkan vonis bebas terhadap pihak yang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Manado tersebut.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved