Politisi Sulut Suap Hakim
Berikut Profil Ketua Pengadilan Tinggi Manado yang Diduga Ditangkap KPK bersama Anggota DPR RI
Sudiwardono merupakan lulusan S2 Magister Humaniora Universitas Katholik Parahyangan.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Aldi Ponge
Laporan Wartawan Tribun Manado, Ryo Noor
TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Hakim Pengadilan Tinggi Manado berinisial S diduga tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Anggota DPR RI Aditya Anugerah Moha, pada Jumat (7/10/2017)
S ditenggarai merupakan Ketua Pegadilan Tinggi Manado.
Dikutip dari Website Pengadilan Tinggi Manado, Ketua Pengadilan Tinggi Manado yakni, Sudiwardono, SH Mhum
Hakmi kelahiran Yogyakarta itu memiliki nomor Induk pegawai 195612261983031003, Pangkat/Golongan Pembina Utama/ IV e
Sudiwardono merupakan lulusan S2 Magister Humaniora Universitas Katholik Parahyangan.
Informasi yang dihimpun, tim KPK menyita uang tunai sekitar SGD 10.000. Uang itu disita dari sebuah mobil milik salah seorang pihak yang turut ditangkap di Jakarta.
Uang di dalam mobil itu bukanlah pemberian pertama. Terdapat sejumlah pemberian lain yang jika dijumlah totalnya lebih dari ratusan ribu Dollar Singapura.
Uang tersebut diduga merupakan suap yang diberikan anggota DPR, Aditya Anugrah Moha kepada petinggi Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara (PT Sulut) berinisial S.
Suap dimaksudkan agar S yang menjadi Majelis Hakim mengabulkan banding yang diajukan seorang terdakwa perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan.
Sebelumnya terdakwa tersebut telah divonis bersalah di tingkat pengadilan pertama atau Pengadilan Tipikor Manado.
Masih menurut informasi yang dihimpun Tribunnews.com, kasus yang dimaksud ialah korupsi TPAPD Bolaang Mongondow, dengan terdakwanya Marlina Moha Siahaan alias Moha.
Sedari akhir September 2017, Marlina Moha terlihat berada di Jakarta mengikuti koordinasi terbatas Partai Golkar.
Padahal saat itu, 27 September 2017 seharusnya Marlina Moha menghuni Rutan Kelas Dua Manado menjalani masa tahanannya selama lima tahun.
Dikonfirmasi ke kuasa hukumnya, Chandra Paputungan membenarkan kliennya itu berada di Jakarta.
"Kami punya surat dari pengadilan tinggi Sulut, bahwa kliennya tidak bisa ditahan," katanya.
Chandra Palutungan menjelaskan saat ini pihaknya tengah masuk proses banding di Pengadilan Tinggi Sulut.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Sugiyanto bersama Hakim Anggota, yakni Halidja Wally dan Emma Ellyani telah memvonis Marlina Moha bersalah selama 5 tahun.
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan 4,6 tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Majelis hakim juga mewajibkan Marlina Moha, membayar Uang Pengganti sebesar Rp 1,2 miliar lebih ditambah denda sebesar Rp 200 juta.
Marlina Moha sempat menolak dakwaan dan tuntutan JPU yang menyebut dirinya bersalah dan terlibat dalam perkara korupsi TPAPD Bolmong.
Dalam pledoi pribadinya, MMS menyebut jika dia tidak mengetahui adanya proses pinjam uang dengan menggunakan dana TPAPD atas nama Suharjo Makalalang, Mursid Potabuga, Cymmy CP Wua dan Ikram Lasinggarung.