Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Freeport Indonesia

BPK: Rp6,02 Triliun Itu Hanya Potensi Kerugian Negara, Bukan Kerugian Negara

BPK menemukan adanya potensi hilangnya PNBP atas Kontrak Karya PT Freeport Indonesia periode 2009-2015 sebesar Rp6,02 triliun

Editor:
NET
Tambang Freeport 

Sebelumnya, pada 1967, pemerintah Indonesia menandatangani perjanjian generasi I dengan salah satu perusahaan asal Amerika Serikat.

Perjanjian KK tersebut diperbaharui menjadi KK generasi V pada 1991.

Wilayah kerja PTFI meliputi Blok A dan B yang letaknya tersebar di tujuh kabupaten di Provinsi Papua.

Dalam kurun 1967-2015, PT FI mengalami beberapa kali perubahan komposisi kepemilikan pemegang saham.

Pada 31 Desember 2015 tercatat 81,28 persen saham PTFI dimiliki Freeport McMoran (FCX), sedangkan pemerintah Indonesia dan Indocopper masing-masing memiliki 9,36 persen.

Sementara saham Indocopper seluruhnya dimiliki FCX.

Terbitnya UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah dalam mendorong perusahaan melakukan pengembangan dan peningkatan nilai tambah serta manfaat kegiatan usaha pertambangan secara optimal.

Sesuai amanat pasal 169 ayat (2) UU Nomor 4/2009, ketentuan dalam pasal KK PT FI harus disesuaikan (renegosiasi) dengan Pemerintah Indonesia selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkan.

Sejak 2010 renegosiasi KK mulai dilaksanakan beberapa tim bentukan pemerintah.

Pada 2015 hasil renegosiasi menekankan pada enam isu strategis, yaitu luas wilayah kerja, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi, dan kewajiban penggunaan barang, jasa, serta tenaga kerja dalam negeri.

 
Sumber: Antara

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved