Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

HPS - Peserta JKN di FKRTL Obat Dijamin BPJS Kesehatan, Begini Penjelasannya

Peserta JKN yg mendapat pelayanan di FKRTL dan mendapat obat sesuai indikasi medis dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Penulis: | Editor: Siti Nurjanah
BPJS Kesehatan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Halo BPJS Kesehatan Manado. Pasien jiwa rawat jalan mendapat resep obat 1 bulan tapi oleh apotek yang 1 macam Hexymer, hanya diberi satu Minggu dan sisanya harus dibayar Rp 40 ribu.

Apakah Memang demikian?

Jawaban

Peserta JKN yang mendapat pelayanan di FKRTL dan mendapat obat sesuai indikasi medis dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Apabila ada keluhan terkait pelayanan FKRTL dapat menghubungi BPJS Kesehatan baik petugas BPJS Kesehatan di rumah sakit ataupun menghubungi BPJS kesehatan Cabang Manado (0431-867214).

(Unit Manajemen Pelayanan Kesehatan Rujukan (MPKR) BPJS Kesehatan Cabang Manado Merita Rondonuwu)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved