KPU Mitra Gelar Sosialisasi Pendaftaran Parpol, Ascke Benu: Minimal 1.000 KTA
"Pendaftaran kita buka mulai tanggal 03 sampai 16 Oktober. Kelengkapan berkas harap diperhatikan setiap parpol peserta pemilu,"
Penulis: | Editor: Aldi Ponge
Laporan Wartawan Tribun Manado Valdy Vieri Suak
TRIBUNMANADO.CO.ID, RATAHAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mengadakan sosialisasi dan bimbingan teknis, tentang pendaftaran, penelitian administrasi dan verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu, Senin (2/10/2017).
Dalam sosialisasi yang dihadiri petugas partai politik (Parpol) ini, KPU menekankan untuk kelengkapan berkas pendaftaran.
"Pendaftaran kita buka mulai tanggal 03 sampai 16 Oktober. Kelengkapan berkas harap diperhatikan setiap parpol peserta pemilu," ujar Ascke Benu, Ketua KPU Mitra.
Menurutnya salah satu persyaratan utama Parpol harus memasukan minimal 1.000 Kartu Tanda Anggota (KTA) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP). "Ya minimal 1.000 KTA atau KTP partisipan parpol dan pengurus," jelasnya.
Menurut Benu, KPU Mitra hanya menindak lanjuti laporan Parpol di KPU pusat.
"Kita hanya akan melakukan verifikasi apakah data yang di masukan Parpol ke KPU pusat sesuai khusus di Mitra," ungkapnya.
Lanjutnya, jika terbukti parpol tidak memiliki kelengkapan syarat pendaftaran maka akan diminta secepatnya dipenuhi.
"Kita berikan dua kali kesempatan untuk melengkapi berkas. Kalau belum juga, mohon maaf sudah tidak akan kita terima karena habis massa tahapan," tegasnya.
Meski nantinya ada yang tak lulus, bukan berarti parpol tersebut gugur untuk ikut dalam pemilu. "Bisa saja di Kabupaten datanya tidak lengkap, tapi ditutupi oleh data yang masuk di Propinsi lewat Kabupaten dan Kota lain," jelasnya.
Benu mengatakan para pengurus parpol dapat dengan segera melengkapi persyaratan. "Dan paham akan mekanisme, sehingga dapat dilakukan pendaftaran tanpa ada kendala," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/kpu-mitra_20171002_181651.jpg)