Fakta-Fakta Ini Ungkap Pembunuhan Sadis Christin Suma yang Dilempar ke Jurang Dekat SPBU Pal Dua
Tim Macan Polresta Manado bekerjasama dengan Tim Resmob Polsek Tikala berhasil menangkap tersangka pembunuhan yang menewaskan Christi Suma (51) Warga
Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: Andrew_Pattymahu
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Macan Polresta Manado bekerjasama dengan Tim Resmob Polsek Tikala berhasil menangkap tersangka pembunuhan yang menewaskan Christi Suma (51) Warga Dendengan Dalam Kecamatan Tikala.
Tersangka yang berinisial EB warga desa Puna Kecamatan Tombatu Kabupaten Minahasa Tenggara.
Ia ditangkap pada Jumat (29/9) disalah satu desa Langowan Kabupaten Minahasa.
Saat ini EB, sudah diamankan oleh Polresta Manado untuk dimintai keterangan.
Berikut fakta-fakta yang berhasil dirangkum Tribun Manado terkait pembunuhan Christin Suma:
1. Kepala menghadap ke bawah
Christin Suma ditemukan tewas secara mengenaskan. Saat ditemukan, mayat wanita 51 tahun ini posisi kepalanya menghadap ke bawah.
Mayat korban juga sudah mengeluarkan bau menyengat dan ditemukan dekat jurang persis di belakang SPBU Pal Dua Manado

2. Tiga hari tidak pulang
Sebelum adiknya ditemukan sudah tak bernyawa, Kakak korban Yasni Suma mengatakan Christin sudah tidak pulang ke rumah selama beberapa hari sejak 25 September 2017.
3.Ditemukan Jimmy Poluan
Warga Kelurahan Dendengan Luar, Lingkungan I, Kecamatan Paal Dua dibuat gempar dengan penemuan mayat Christi Suma.
Korban pertama kali ditemukan oleh warga bernama Jimmy Poluan bersama seorang warga lainnya.
4. Ada bercak darah di rumah
Polisi menemukan fakta baru untuk mengungkap pembunuhan tersebut. Saat menyisir rumah korban, polisi menemukan ada bercak darah di rumah korban yang sudah menjadi kering.
5.Dibanting Pelaku
Pelaku pembunuhan Cristin Suma berinisal EB dihadapan polisi mengungkapkan bahwa ia sempat membanting korban. Karena panik korban sudah pingsan, pelaku kemudian melempar korban di jurang dekat SPBU Pal Dua.