BI Kaji Biaya Top Up e-Money, Bisa Ancam Program Gerakan Nasional Non Tunai
Bank Indonesia (BI) melakukan pengkajian terhadap akan dikenakannya biaya top up e-money yang akan diberlakukan perbankan.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Fernando_Lumowa
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Bank Indonesia (BI) melakukan pengkajian terhadap akan dikenakannya biaya top up e-money yang akan diberlakukan perbankan.
"Untuk saat ini Bank Indonesia (BI) tidak melarang atau pun mengizinkan mengenai dikenakannya biaya bagi top up e-money," ujar Kepala Tim Sistem Pembayaran Intern (SPMI) Kantor Perwakilan BI Sulut,Lukman Hakim saat ditemui di kantornya, Senin (18/9).
Menurut dia, karena selama ini masyarakat yang menggunakan e-money tidak pernah dikenakan biaya tambahan jika melakukan isi ulang.
Selain itu, jangan sampai pemberlakuan hal tersebut bisa menghambat Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) yang saat ini terus didorong oleh Bank Indonesia. "Sampai saat ini terus melakukan kajian. Sebab perkembangan tersebut belum termasuk aturan," katanya.
Mengenai hal tersebut saat ini Bank Indonesia bersama dengan perbankan dan pengelola jalan tol sedang mematangkan skema biaya yang dikenakan dalam uang elektronik. Dari sisi konsumer, nantinya akan ada pengenaan biaya isi ulang kartu atau top up.
Nantinya biaya isi ulang ini akan dihitung berdasarkan persentase jumlah top up. Namun demikian biaya tersebut terjangkau oleh masyarakat.
Selain itu, biaya tersebut merupakan insentif bagi bank untuk semakin banyak membuka merchant pembelian kartu dan isi ulang uang elektronik. Dengan demikianakan lebih banyak pilihan tempat untuk melakukan top up. (